Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial di Revisi UU Migas, Ini Isinya

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi. Foto: Dok. Istimewa.

Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial di Revisi UU Migas, Ini Isinya

Eko Nordiansyah • 21 September 2026 11:50

Jakarta: Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menjelaskan sejumlah poin krusial dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang tengah dibahas DPR. Dalam draf RUU tersebut, akan diatur terkait pembentukan dan kewenangan Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas Bumi.

Bambang juga menegaskan BUK nantinya akan bertanggung jawab langsung ke presiden. Ketentuan ini tertuang dalam draf RUU Migas Pasal 5 ayat (3). 

"Dalam Draf RUU Migas yang telah diserahkan ke pemerintah ditegaskan dalam pasal 5 ayat (3) bahwa BUK bertanggung jawab kepada Presiden, dan alhamdulilah ketentuan yang kita usulkan terkait kedudukan BUK sudah disepakati pemerintah" ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 21 September 2026.

Bambang juga mengatakan ada perubahan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), yang mana terdapat usulan perubahan frasa di RUU Migas dari "paling banyak 25 persen" menjadi "paling sedikit 25 persen" dalam kewajiban pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri. Menurut Bambang hal itu menjadi salah satu poin vital untuk menyesuaikan dengan putusan MK tahun  2003 terhadap UU No. 22 tahun 2001.

"Yang tadinya itu untuk DMO di UU No. 22 Tahun 2001 termaktub untuk kepentingan dalam negeri itu 'paling banyak 25 persen' diubah dalam RUU Migas  menjadi 'paling sedikit 25 persen. Nah itu salah satu yang krusial untuk memenuhi putusan MK" kata Bambang. 


(Ilustrasi. Foto: Freepik)

Kewenangan khusus BUK Migas

Adapun poin kedua, yakni Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) akan mendapat kewenangan khusus dibandingkan aturan sektoral lainnya. Hal ini mencakup soal aturan cadangan migas di kawasan hutan, kelautan, pertanian dan lainnya.

"BUK akan diberikan satu kewenangan yang bisa diutamakan dibanding aturan-aturan lainnya dan diatur dalam RUU Migas pasal 52 ayat 3" jelasnya.

Substansi lainnya, dikatakan jika seluruh wilayah kerja migas akan berada pada kendali BUK. Bambang menyebut proses perizinan yang bekerja sama dengan swasta sekalipun mesti ada izin dari BUK. 

"Semua wilayah kerja itu akan dikuasai oleh BUK. Harus dikerjakan oleh BUK. Ketika ada yang tidak bisa dikerjakan, BUK dapat menawarkan kerja sama dengan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap, tetapi bukan melepas. Tetapi lebih tepatnya BUK akan melakukan KSO dengan Badan Usaha maupun Badan Usaha tetap atas wilayah kerja yang tidak bisa dikerjakan sendiri", ujar Bambang.

"Investor hanya terima beres izin, silakan langsung kerja. Karena walaupun dalam skema kerjasama, tetapi seluruh pengurusan izin akan dilakukan oleh BUK," sambungnya.

Hal tersebut diatas diatur dalam RUU ini untuk memberikan kenyamanan bagi investor terkait perizinan yang sepenuhnya akan diurus BUK, sehingga ada kepastian kenyamanan dan keamanan berinvestasi. 

"Dalam Bab XV tentang Dana Minyak dan Gas bumi diatur dalam pasal 85 terkait petroleum fund yang dihimpun untuk pendanaan ekxplorasi, penelitian maupun pengembangan cadangan migas di wilayah kerja maupun open area, sehingga tidak membebani keuangan negara" sebut sekretaris fraksi Gerindra itu.

Tiru pengelolaan migas di Malaysia dan Arab Saudi

Ia menyinggung konsep aturan ini yang mirip dalam praktik pengelolaan migas di Malaysia hingga Arab Saudi. 

"Prinsipnya konsep draf undang-undang kita itu ada beberapa kesamaan dengan Malaysia Petroleum Development Act 74, dan malaysia itu sendiri juga mengadopsi UU No. 8 Tahun 1971. Makanya dalam RUU Migas ini BUK diberikan kewenangan penguasaan dan pengusahaan penuh dari negara, dan bertindak dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kalau tidak ada perubahan begitu, lifting kita enggak bakal naik sampai kapan pun," kata dia.

(Eko Nordiansyah)