Terdakwa korupsi Chromebook Nadiem Makarim menyampaikan pernyataan usai pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Arini.
Ajukan Kasasi, Nadiem Harap MA Berikan Vonis Bebas
Metro TV • 24 September 2026 19:45
Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim segera mengajukan upaya hukum kasasi usai divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Nadiem tidak menyerah memperjuangkan hak hukumnya di tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Jadi, harapan saya hanya satu, Mahkamah Agung bisa menjadi pahlawan keadilan di negara kita hari ini,” kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 23 September 2026.
Baca Juga :
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi ke MA
“Saya masih di sini, saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apa pun di luar bebas,” ujar Nadiem.
.jpeg)
Terdakwa korupsi Chromebook Nadiem Makarim saat mendengarkan pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Foto: Metro TV.
Dia menghormati keputusan majelis hakim banding yang memotong masa hukuman dan uang pengganti. Namun, dia menilai fakta persidangan mengenai ketiadaan kerugian negara justru dikesampingkan.
“Di dalam persidangan ini sudah terbukti tidak ada kerugian negara, tetapi keputusannya masih bersalah. Walaupun saya sangat kecewa dan sedih, saya juga harus apresiasi bahwa ada penurunan,” ujar Nadiem.
(Arini Noviawati Gunawan)