Menkomdigi Beberkan Langkah Penegakan Hukum PP Tunas

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat menyampaikan pidato sambutan dalam pembukaan pameran foto jurnalistik "Perisai Tunas" di ANTARA Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Menkomdigi Beberkan Langkah Penegakan Hukum PP Tunas

Achmad Zulfikar Fazli • 25 June 2026 21:44

Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan langkah-langkah penegakan hukum yang terus dijalankan pemerintah dalam implementasi PP Tunas. Pemerintah memastikan komitmen kepatuhan dari platform digital diwujudkan melalui langkah-langkah konkret.

"Selain tentu saat ini adalah masuk ke tahap enforcement atau pemberlakuannya dan juga pengawasannya, kita sudah melihat kepatuhan yang masih terus kita periksa dengan langkah-langkah yang konkret," kata Meutya di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut dia, pemerintah terus memantau implementasi kebijakan platform digital, termasuk menilai sejauh mana langkah-langkah perlindungan anak telah dilakukan platform digital.

"Jadi tidak cuma hitam di atas putih, tapi apa yang sudah dilakukan oleh para platform, sudah sejauh mana, sudah berapa banyak akun-akun yang dilakukan intervensi oleh platform-platform yang kita sebutkan di awal yaitu delapan platform," ujar Meutya.

Kemkomdigi telah menerima laporan penilaian mandiri dari 200 platform digital yang mengukur tingkat risiko masing-masing platform terhadap pengguna anak.

Dia menjelaskan pendekatan yang diterapkan Indonesia berbeda dengan sejumlah negara lain. Jika beberapa negara lebih menitikberatkan pada pembatasan akses anak terhadap platform digital, Indonesia mendorong perubahan perilaku dari penyelenggara platform.

Dia mengatakan PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak menerapkan pendekatan berbasis risiko di mana setiap platform diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya terhadap anak.

"Jadi ada platform yang masuk kategori risiko tinggi, ini yang kita tunda sampai usia 16 tahun. Ada platform yang risiko rendah, yang bisa sejak 13 tahun itu sudah diakses oleh anak-anak," kata Meutya.

Ilustrasi media sosial. Dok. Medcom

Baca Juga: 

Menkomdigi: Akses Digital Harus Disesuaikan dengan Usia

Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong platform digital meningkatkan standar keamanan dan perlindungan anak agar masuk dalam kategori risiko yang lebih rendah.

"Inilah yang kita harapkan, bahwa tidak hanya anak-anak yang terlindungi, tapi platform bergerak menuju platform yang lebih ramah anak," kata Meutya.

Meutya meyakini perusahaan teknologi dan platform digital berkomitmen meningkatkan perlindungan pengguna anak, terutama apabila didukung regulasi yang kuat dari pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi PP Tunas guna memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia, sekaligus mendorong platform digital melakukan perbaikan berkelanjutan.

(Achmad Zulfikar Fazli)