KPK Beberkan Proses Panjang Ekstradisi Paulus Tannos

Buronan Paulus Tannos. Foto: Tangkapan layar.

KPK Beberkan Proses Panjang Ekstradisi Paulus Tannos

Candra Yuri Nuralam • 10 February 2026 16:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap panjangnya proses ekstradisi buronan Paulus Tannos dari Singapura. Putusan pertama saja, memakan waktu berbulan-bulan.

"Ya untuk putusan pertama mungkin sekitar 3 bulan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2026.

Budi mengatakan, putusan tingkat pertama itu tidak serta merta memulangkan Tannos. Tersangka kasus dugaan rasuah pada pengadaan KTP-el itu bisa mengajukan banding kepada majelis hakim Singapura.
 


"Di putusan pertama itu juga masih dimungkinkan untuk banding misalnya. Nah tapi kan banding itu hanya proses formil ya, tidak ada pembuktian-pembuktian lagi," ucap Budi.

Dalam perkembangannya, pengadilan Singapura baru kelar meminta saksi ahli dari Indonesia. Selanjutnya, hakim memberikan opsi kepada Tannos untuk menambah saksi jika diperlukan.

Jika keseluruhan saksi sudah didengar, penuntut umum Singapura bakal memberikan kesimpulan dalam persidangan. Nantinya, vonis baru diketuk oleh majelis hakim Singapura.

"Kemudian kita akan masuk ke tahap berikutnya berkaitan dengan kesimpulan dari Jaksanya, gitu ya. Kesimpulannya seperti apa nanti dibacakan," terang Budi.

Sebelumnya, Persidangan ekstradisi buronan sekaligus tersangka kasus dugaan rasuah pada pengadaan KTP-el Paulus Tannos kembali digelar pada 4 Februari 2026. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Narendra Jatna menjadi saksi ahli.


Buronan Paulus Tannos. Foto: Antara

“Sebagai ahli yang nanti menerangkan ya, proses perbekalan hukum kepada DPO tersangka Paulus Tannos nantinya di Indonesia seperti apa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2026.

Sidang Tannos digelar di Singapura dari hari ini, sampai besok, 5 Februari 2026. Menurut Budi, Narenda dipilih menjadi ahli atas kebutuhan proses ekstradisi dari KPK.

“Yang pasti pemilihan ahli adalah sesuai kebutuhan KPK ya,” ucap Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)