Sejumlah pengendara roda dua berhenti di depan palang penjagaan pintu kereta api di kawasan Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Selasa, 26 Juli 2016. (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)
Pengendara Wajib Prioritaskan Kereta di Perlintasan Sebidang, Simak Aturannya
Riza Aslam Khaeron • 28 April 2026 12:18
Jakarta: Insiden tragis yang terjadi di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 20.50 WIB, menjadi sebuah kisah yang memilukan. Peristiwa ini melibatkan kereta api (KA) jarak jauh Argo Bromo Anggrek yang menabrak KRL Commuter Line tepat di area Stasiun Bekasi Timur.
Berdasarkan pembaruan data terakhir pada Selasa, 28 April 2026, pukul 10.00 WIB, tragedi tersebut menewaskan 14 orang dan menyebabkan 84 lainnya luka-luka. Meskipun menyisakan duka mendalam, momen ini dapat menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk memahami lebih dalam mengenai keselamatan berkendara dan aturan perkeretaapian.Sudah menjadi kewajiban bagi setiap pengendara untuk mendahulukan perjalanan kereta api di titik perlintasan sebidang.
Namun, sayangnya, pelanggaran aturan ini masih kerap terjadi dan memicu tragedi besar. Salah satunya adalah insiden yang terjadi di Sidoarjo pada 2025 lalu, ketika sebuah truk bermuatan kayu menerobos rel hingga mengakibatkan tabrakan fatal yang menewaskan asisten masinis KRL Jenggala relasi Indro–Sidoarjo.
Mempelajari aturan perkeretaapian, khususnya mengenai kewajiban mendahulukan kereta api, sangatlah penting untuk meningkatkan kesadaran publik. Berikut adalah poin-poin aturan yang perlu diperhatikan:
Aturan Hukum: Wajib Dahulukan Kereta di Perlintasan Sebidang

Pengendara kendaraan bermotor menerobos palang pintu rel kereta di perlintasan sebidang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) sering mengimbau publik untuk memprioritaskan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama.
PT KAI menegaskan setiap pengguna jalan wajib mematuhi aturan dengan segera berhenti saat sinyal peringatan berbunyi, palang pintu mulai bergerak turun, atau ketika tanda-tanda kereta akan melintas lainnya sudah terlihat di perlintasan sebidang.
KAI menjelaskan aturan termuat secara tegas dalam dua undang-undang:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 114, mewajibkan setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang untuk berhenti, melihat, dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah dipastikan aman.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124, menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di titik perpotongan antara jalur KA dan jalan raya.
| Baca Juga: Taksi Terobos Pelintasan Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur? Ini Bentuk Sanksinya |
Sanksi jauh lebih berat menanti jika kelalaian tersebut berujung pada korban jiwa. Mengacu, Pasal 310 ayat (4), ancaman pidananya, penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.
KAI menegaskan palang pintu perlintasan semata-mata berfungsi untuk memastikan kereta tidak ditabrak oleh kendaraan lain. Pengendara tetap bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan dirinya.
KAI juga mengingatkan bahwa dampak pelanggaran tidak hanya dirasakan oleh si pengendara itu sendiri. Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga petugas Awak Sarana Perkeretaapian (Masinis) dan seluruh pengguna kereta api dalam satu rangkaian perjalanan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com