Ilustrasi Pexels
Taksi Terobos Pelintasan Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur? Ini Bentuk Sanksinya
Muhamad Marup • 28 April 2026 10:11
Jakarta: Kecelakaan kereta di Bekasi Timur menyita perhatian publik. Insiden moda transportasi yang disebut paling aman tersebut diduga berawal dari adanya taksi listrik yang menerobos pintu pelintasan.
Ironinya, menerobos pintu pelintasan kereta sudah jadi kebiasaan sebagian pengendara di Indonesia. Alih-alih sabar menanti, mereka gagah berani menerobos pelintasan kereta tanpa takut kehilangan nyawa sendiri.
Nahasnya di Bekasi Timur, kebiasaan buruk tersebut berdampak pada orang lain. Belasan orang meninggal dan puluhan luka-luka.
Lantas, apa hukuman bagi para penerobos palang pintu kereta? Berikut ini bentuk sanksi yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kewajiban di Pelintasan Kereta
Palang pintu pelintasan bukan alat pengaman utama dan bukan merupakan rambu lalu lintas, tetapi hanyalah alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Berikut ini kewajiban pengendara saat berada di pelintasan kereta.- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
- Mendahulukan kereta api;
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Sanksi Kurungan dan Denda
Menerobos palang pintu pelintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai menutup, dan isyarat lainnya, diancam sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 Ribu.KAI Dapat Tuntut Ganti Rugi

Ilustrasi Pexels
Peristiwa temperan atau kecelakaan antara kereta dan kendaraan di pelintasan kereta menimbulkan banyak kerugian, termasuk dari sisi PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kerusakan yang dapat terjadi antara lain:
- Kerusakan sarana
- Kerusakan prasarana
- Keterlambatan perjalanan kereta api
- Korban jiwa