Taksi Terobos Pelintasan Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur? Ini Bentuk Sanksinya

Ilustrasi Pexels

Taksi Terobos Pelintasan Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur? Ini Bentuk Sanksinya

Muhamad Marup • 28 April 2026 10:11

Jakarta: Kecelakaan kereta di Bekasi Timur menyita perhatian publik. Insiden moda transportasi yang disebut paling aman tersebut diduga berawal dari adanya taksi listrik yang menerobos pintu pelintasan.

Ironinya, menerobos pintu pelintasan kereta sudah jadi kebiasaan sebagian pengendara di Indonesia. Alih-alih sabar menanti, mereka gagah berani menerobos pelintasan kereta tanpa takut kehilangan nyawa sendiri.

Nahasnya di Bekasi Timur, kebiasaan buruk tersebut berdampak pada orang lain. Belasan orang meninggal dan puluhan luka-luka.

Lantas, apa hukuman bagi para penerobos palang pintu kereta? Berikut ini bentuk sanksi yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kewajiban di Pelintasan Kereta

Palang pintu pelintasan bukan alat pengaman utama dan bukan merupakan rambu lalu lintas, tetapi hanyalah alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api.  Berikut ini kewajiban pengendara saat berada di pelintasan kereta.
  1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
  2. Mendahulukan kereta api;
  3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Tertib dan disiplin di pelintasan kereta adalah salah satu kontribusi menjaga keselamatan diri dan orang lain.

Sanksi Kurungan dan Denda

Menerobos palang pintu pelintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai menutup, dan isyarat lainnya, diancam sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 Ribu.

KAI Dapat Tuntut Ganti Rugi


Ilustrasi Pexels

Peristiwa temperan atau kecelakaan antara kereta dan kendaraan di pelintasan kereta menimbulkan banyak kerugian, termasuk dari sisi PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kerusakan yang dapat terjadi antara lain:
  • Kerusakan sarana
  • Kerusakan prasarana
  • Keterlambatan perjalanan kereta api
  • Korban jiwa
Dengan demikian, apabila terjadi insiden temperan di pelintasan kereta yang disebabkan kelalaian pengguna jalan, KAI dapat melakukan tuntutan ganti rugi dan gugatan lainnya melalui jalur hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)