SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Aturan Resmi dan Cara Mengurusnya!

Ilustrasi. Foto: dok MI.

SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Aturan Resmi dan Cara Mengurusnya!

Ade Hapsari Lestarini • 5 December 2025 06:07

Jakarta: Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif adalah kewajiban bagi seluruh pengendara di Indonesia. Jika masa berlakunya habis, jangan khawatir Anda dapat memperpanjangnya dengan mudah melalui layanan SIM keliling atau secara online.
 

Apa itu SIM dan masa berlakunya?


Melansir dari Wuling, SIM merupakan dokumen resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang membuktikan seseorang memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Tanpa SIM yang masih berlaku, pengemudi tidak hanya berisiko terkena sanksi hukum, tetapi juga dianggap tidak layak secara administratif. Sehingga penting memastikan masa berlaku SIM selalu aktif dan diperpanjang tepat waktu.

Adapun masa berlaku SIM cukup panjang yakni lima tahun. Pemilik SIM harus melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali agar SIM tetap dapat digunakan. Apabila telah melebihi batas waktu yang ditentukan maka SIM akan mati atau kedaluwarsa.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Pasal 4 Ayat 2 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM disebutkan bahwa permohonan perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Para pemilik SIM dapat memperpanjang lebih awal agar tidak terlewat atau alasan lupa akibat kesibukan yang dimiliki.
 

Apakah SIM mati bisa diperpanjang?


Banyak yang bertanya tentang apakah SIM yang kedaluwarsa bisa diperpanjang? jawabannya adalah tidak, SIM yang telah melewati masa aktif tidak dapat diperpanjang. Pemilik SIM harus mengurus ulang atau membuat baru dari awal. Namun, peraturan tersebut dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Melansir dari Daihatsu, terdapat pengecualian mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM, yang terkadang diperbolehkan walaupun telah mencapai tenggat waktunya.

Pengecualian tersebut meliputi, masa akhir berlaku bertepatan dengan hari besar nasional, adanya kondisi yang di luar kendali seperti wabah penyakit, bencana alam, kerusuhan, gangguan sistem nasional, atau pemilik SIM sedang berada di luar negeri saat tanggal berlakunya habis. Anda diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan setelah masa berlaku habis dengan syarat menunjukkan bukti yang menjelaskan bahwa Anda benar terkendala dan berhalangan saat masa berlaku habis.
 

Syarat perpanjang SIM mati


Melansir dari Astra Otoshop, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan dan dibawa pada saat mengajukan perpanjangan SIM, di antaranya sebagai berikut:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • SIM asli yang telah mati. 
  • Surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas kesehatan (faskes). 
  • Surat keterangan psikologi.
  • Foto diri dengan menggunakan pakaian rapi dengan background merah atau biru (sesuai dengan ketentuan yang berlaku).


 

Cara memperpanjang SIM yang mati


Apabila dokumen-dokumen tersebut telah dipersiapkan, berikut tata cara proses perpanjangan SIM secara langsung dan online:
 

1. Perpanjang SIM secara langsung (melalui layanan SIM keliling atau Satpas)

  • Kunjungi lokasi pelayanan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
  • Ambil nomor antrean dan lengkapi formulir perpanjangan.
  • Silakan lakukan tes kesehatan dan tes psikologi (bagi yang belum melakukan). 
  • Serahkan berkas persyaratan kepada petugas.
  • Ikuti seluruh prosesnya, mulai dari verifikasi data, pengambilan foto, hingga sidik jari. 
  • Bayar biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan dan SIM baru Anda dapat langsung diambil setelah seluruh proses selesai.
 

2. Perpanjang SIM secara online (melalui aplikasi Digital Korlantas)

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas melalui Google Play Store atau App Store. 
  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi sesuai data diri Anda. 
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta, meliputi KTP, SIM lama, pas foto, dan tanda tangan digital. 
  • Ikuti verifikasi kesehatan dan psikologi secara online yang disediakan oleh sistem.
  • Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM melalui metode pembayaran yang tersedia. 
  • SIM baru Anda akan dikirimkan langsung ke alamat Anda.
   

Biaya perpanjangan SIM Desember 2025


Berikut merupakan estimasi biaya perpanjangan SIM atau Penerimaan Negara  Bukan Pajak (PNBP) pada Desember 2025 , berlaku untuk SIM A dan SIM C:
  1. Biaya perpanjangan SIM A: Rp80 ribu.
  2. Biaya perpanjangan SIM C: Rp70 ribu.

Selain biaya di atas, terdapat juga biaya tambahan lainnya:
  1. Biaya tes kesehatan: Sekitar Rp35 ribu (tergantung faskes).
  2. Biaya tes psikologi: Rp60 ribu.
  3. Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp30 ribu (opsional).
  4. Biaya administrasi/layanan: Tergantung dengan lokasi dan jenis layanan.

Total biaya yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SIM adalah sekitar Rp170 ribu-Rp200 ribu. Apabila Anda memperpanjang secara online maka akan ada perbedaan tarif yang berlaku.

Saat ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, karena dapat diajukan secara langsung maupun online. Bagi pemilik SIM yang telah kedaluwarsa, tidak ada denda yang dikenakan, namun mereka perlu membuat SIM baru. Oleh karena itu, pastikan selalu memperpanjang SIM tepat waktu agar berkendara tetap aman, nyaman, dan sesuai aturan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)