Perpanjang SIM dan STNK Kini Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi, Ini Syarat dan Caranya

Foto SIM dan STNK, dok: MTVN/Uda

Perpanjang SIM dan STNK Kini Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi, Ini Syarat dan Caranya

Putri Purnama Sari • 11 November 2025 17:02

Jakarta: Pemerintah melalui Korlantas Polri telah menyediakan dua aplikasi resmi yang memudahkan masyarakat untuk pendaftaran dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Kendaraan (STNK) secara online dan legal.

Dua aplikasi tersebut adalah SINAR (SIM Nasional Presisi) pendaftaran dan perpanjangan SIM dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk perpanjangan STNK. Keduanya bisa diunduh gratis melalui Play Store dan App Store.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyebut, peluncuran dua aplikasi digital itu menjadi salah satu bentuk bagian reformasi Polri di bidang pelayanan publik.

"Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli," ujarnya dalam keterangan tertulis, yang dikutip Selasa, 11 November 2025.

Dengan adanya aplikasi Sinar, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM secara online tanpa harus mengantre di Satpas. Proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan hingga pembayaran dilakukan secara digital serta SIM akan langsung dikirim ke rumah melalui layanan pos.

"Selain menghemat waktu, sistem digital juga mengurangi potensi penyimpangan, karena seluruh proses terekam dan dapat diawasi secara transparan," lanjutnya.

Berikut adalah cara perpanjangan SIM dan STNK melalui aplikasi SINAR dan SIGNAL.
 

Baca juga: Rincian Lengkap Biaya Perpanjangan SIM November 2025

1. Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store atau App Store.
  • Daftarkan akun baru menggunakan nomor HP aktif dan NIK KTP.
  • Lakukan verifikasi wajah (liveness photo) untuk memastikan identitas.
  • Lakukan tes kesehatan dan psikologi secara online (terintegrasi dengan mitra resmi).
  • Pilih menu Perpanjangan SIM (A atau C), unggah dokumen, dan pilih Satpas pengambilan.
  • Bayar biaya perpanjangan SIM melalui virtual account atau e-payment resmi.
  • Tunggu notifikasi, lalu ambil SIM fisik di Satpas atau tunggu dikirim ke alamat tujuan.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM

  • KTP elektronik (asli dan aktif).
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Hasil tes kesehatan dan psikologi.
  • Pas foto terbaru (jika diminta di aplikasi).

2. Cara Perpanjang STNK Lewat Aplikasi SIGNAL

  • Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.
  • Buat akun pengguna baru dengan memasukkan data diri sesuai KTP dan nomor kendaraan.
  • Tambahkan data kendaraan (plat nomor, nomor rangka, dan NIK).
  • Pilih layanan Pengesahan STNK Tahunan / Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Lakukan pembayaran secara online melalui bank, e-wallet, atau virtual account.
  • Setelah pembayaran sukses, sistem akan menerbitkan E-TBPKP dan E-Pengesahan STNK.

Syarat dan Ketentuan

  • STNK dan data kendaraan harus atas nama pemilik sesuai KTP.
  • Kendaraan tidak dalam status blokir atau telat pajak lebih dari 1 tahun.
  • Perpanjangan 5 tahunan (ganti plat) masih wajib dilakukan langsung di Samsat karena perlu pemeriksaan fisik kendaraan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)