Foto SIM dan STNK, dok: MTVN/Uda
Putri Purnama Sari • 11 November 2025 17:02
Jakarta: Pemerintah melalui Korlantas Polri telah menyediakan dua aplikasi resmi yang memudahkan masyarakat untuk pendaftaran dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Kendaraan (STNK) secara online dan legal.
Dua aplikasi tersebut adalah SINAR (SIM Nasional Presisi) pendaftaran dan perpanjangan SIM dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk perpanjangan STNK. Keduanya bisa diunduh gratis melalui Play Store dan App Store.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyebut, peluncuran dua aplikasi digital itu menjadi salah satu bentuk bagian reformasi Polri di bidang pelayanan publik.
"Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli," ujarnya dalam keterangan tertulis, yang dikutip Selasa, 11 November 2025.
Dengan adanya aplikasi Sinar, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM secara online tanpa harus mengantre di Satpas. Proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan hingga pembayaran dilakukan secara digital serta SIM akan langsung dikirim ke rumah melalui layanan pos.
"Selain menghemat waktu, sistem digital juga mengurangi potensi penyimpangan, karena seluruh proses terekam dan dapat diawasi secara transparan," lanjutnya.
Berikut adalah cara perpanjangan SIM dan STNK melalui aplikasi SINAR dan SIGNAL.
| Baca juga: Rincian Lengkap Biaya Perpanjangan SIM November 2025 |