Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 5 December 2025 23:02
Banda Aceh: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap permohonan izin perjalanan luar negeri Bupati Aceh Selatan, Mirwan. Penolakan yang secara resmi tertanggal 28 November 2025 itu disampaikan meski Bupati mengajukan permohonan dengan alasan penting pada 24 November.
"Surat izin perjalanan luar negeri Bupati Aceh Selatan tidak saya teken. Walaupun Mendagri yang teken, yaudah, itu terserah sama dia," kata Mualem, Jumat, 5 Desember 2025.
Penolakan ini dilandasi pertimbangan bahwa Aceh sedang berada dalam status darurat bencana hidrometeorologi akibat siklon tropis. Status tersebut telah ditetapkan Gubernur sebelum permohonan izin diajukan.
"Tapi saya tidak teken, untuk sementara waktu jangan pergi. Tapi dia pergi juga, terserah. Sama Mendagri nanti sanksinya apa," ujar Mualem, yang menyebutkan bahwa wewenang pemberian sanksi ada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengonfirmasi bahwa penolakan didasarkan sepenuhnya pada kondisi darurat tersebut. “Atas dasar pertimbangan yang paling krusial tersebut, permohonan Bupati tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” jelas Muhammad MTA.
Kabupaten Aceh Selatan sendiri termasuk wilayah terdampak parah. Bupati Mirwan bahkan telah menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayahnya pada 27 November 2025.
Meskipun izin resminya ditolak, Bupati Mirwan dikabarkan telah berangkat dan berada di Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah. Keberangkatan ini menjadi sorotan dan viral di media sosial.
.jpeg)
Mirwan MS. (Tiktok/@ hajimirwanofficial)
Menanggapi polemik ini, Bupati Aceh Selatan, Mirwan, memberikan klarifikasi terpisah. Ia menyebut surat penolakan dari Gubernur baru diketahui setelah dirinya tiba di Mekkah.
“Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah,” kata Mirwan, Jumat, 5 Desember 2025.
Ia menjelaskan, surat Gubernur tersebut baru diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan pada 2 Desember 2025. Sementara itu, ia sudah lebih dahulu berada di Tanah Suci.
“Surat dari Gubernur Aceh saya ketahui setelah saya berada di Tanah Suci. Informasi dari daerah juga terlambat diterima karena jaringan telekomunikasi dan listrik di Aceh Selatan sempat padam akibat gangguan listrik di Aceh. Inilah yang menyebabkan adanya miskomunikasi,” ungkap Mirwan.
Kedua pernyataan yang berseberangan ini memperlihatkan adanya perbedaan persepsi dan masalah komunikasi di tengah situasi darurat bencana yang melanda Aceh.