Ketua Ombudsman Hery Susanto. Foto: Metro TV/Safira Prameswari,
Jadi Tersangka, Ketua Ombudsman Kantongi Rp1,5 Miliar Hasil Atur Rekomendasi
M Sholahadhin Azhar • 16 April 2026 13:36
Jakarta: Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) ditangkap usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Hery tersangkut korupsi terkait pertambangan.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini (Direktur PT TSHI) adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Uang itu didapat Hery, karena memberi rekomendasi terkait penghitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), pada perusahaan tambang nikel PT TSHI. Awalnya, PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Kemudian, Hery dihubungi oleh Direktur PT TSHI terkait masalah itu.
"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief.
.jpeg)
Ketua Ombudsman Hery Susanto. Foto: Metro TV/Safira Prameswari,
Hery ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Tersangka Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru. Hery ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.