Kemenag Jateng Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan

Kementerian Agama Jawa Tengah. (Metro TV/ Ruli Pamungkas)

Kemenag Jateng Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan

5 May 2026 13:35

Pati: Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Pencabuan izin operasional ini menyusul dugaan pencabulan oleh kiai terhadap puluhan santriwati yang terjadi selama bertahun-tahun.

Kabid Pendidikan Diniyah Ponpes Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, mengatakan pondok pesantren tersebut tidak diperkenankan menerima santri pada tahun ajaran 2026–2027.

"Untuk sementara waktu pondok pesantren ini tidak diperkenankan menerima santri tahun 2026-2027," kata Moch Fatkhuronji di Pati, Selasa, 5 Mei 2026. 
 


Selain itu, pelaku yang merupakan pendiri pondok pesantren juga telah dinonaktifkan dan dikeluarkan dari yayasan. Apabila pihak yayasan tidak mengindahkan dua poin tersebut, maka izin operasional atau tanda daftar pondok pesantren akan dicabut secara permanen oleh Kemenag.

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang kiai berinisial A, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mulai terungkap. Hal ini menyisakan trauma mendalam bagi para korban.

Terduga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari 50 santriwati. Sebagian besar korban diketahui merupakan anak yatim dengan usia mayoritas masih setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Modus yang digunakan pelaku diduga dengan memberikan ancaman pengusiran dari pondok pesantren apabila korban menolak atau melaporkan perbuatannya. 


Asrama putri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati sepi dan tertutup rapat ditinggalkan di area santriwati setelah kasus pencabulan mencuat. (Akhmad Safuan/MI)


Tak hanya itu, dugaan praktik kejahatan seksual tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan untuk menutupi perbuatannya, terduga pelaku diduga merekayasa pernikahan bagi santriwati yang hamil dengan santri lain.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus kekerasan seksual tersebut. Salah satunya menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan pihak yang turut membantu menutupi kasus itu. (?Ruli Pamungkas)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)