Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Metrotvnews.com/Alvi
Sampah di TPS Kalibaru Menumpuk, Pramono: Dampak Longsor Bantar Gebang Masih Terasa
Muhammad Alvi Randa • 7 May 2026 13:06
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons kejadian penumpukan sampah di TPS Kalibaru yang dilaporkan belum terangkut selama sekitar satu bulan. Pramono mengatakan kondisi tersebut dipicu dampak longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang masih memengaruhi distribusi pengangkutan sampah di Ibu Kota.
“Memang dampak dari longsor Bantar Gebang sampai hari ini masih terasa, tetapi sudah relatif tertangani karena di beberapa titik sudah bisa kita atasi,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Pramono mengakui proses pengangkutan sampah belum sepenuhnya normal buntut dari longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang beberapa waktu lalu. Namun, dia memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan penanganan agar penumpukan sampah tidak meluas.
Baca Juga:
Pengolahan Sampah Mandiri di Pasar Kramat Jati Beroperasi 2027 |

TPST Bantar Gebang. Antara/Risky Andrianto
Pemilahan Sampah
Untuk mengantisipasi persoalan serupa kembali terjadi, Pemprov DKI Jakarta akan mulai menjalankan program pemilahan sampah secara resmi di Jalan Rasuna Said pada 10 Mei 2026. Program tersebut akan diterapkan sebagai gerakan massal untuk mengurangi volume sampah yang menggunung di TPST Bantar Gerbang.
Menurut Pramono, hampir 50 persen sampah di Jakarta merupakan sampah organik yang dapat diolah langsung di tingkat lingkungan. Oleh karena itu, pemilahan sampah dinilai penting untuk menekan ketergantungan terhadap TPST Bantar Gebang.
“Besok tanggal 10, Jakarta akan memulai program yang secara resmi pemilahan sampah. Dan ini menjadi gerakan masif karena memang hampir 50 persen sampah kita itu sebenarnya sampah organik,” ujar Pramono.
Selain menjalankan program pemilahan sampah, Pemprov DKI mulai memberikan kewenangan lebih luas kepada pengelola sampah secara mandiri di tingkat wilaya. Kebijakan tersebut salah satunya telah diterapkan di wilayah Kramat Jati.
Pramono menyebut pengelola di lapangan diperbolehkan memiliki alat transportasi dan alat pengolahan sendiri agar penanganan sampah dapat dilakukan lebih cepat, tanpa sepenuhnya bergantung pada TPST Bantar Gebang.