Sinkronisasi Satu Data Korban HAM, Kemendagri–Kemenko Kumham Imipas Sepakat Verifikasi Lewat SIAK

Rapat tindak lanjut rekomendasi kebijakan sinkronisasi Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran HAM. Istimewa

Sinkronisasi Satu Data Korban HAM, Kemendagri–Kemenko Kumham Imipas Sepakat Verifikasi Lewat SIAK

Whisnu Mardiansyah • 8 May 2026 19:26

Jakarta: Kebijakan sinkronisasi Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjadi langkah strategis pemerintah. Integrasi basis data korban bertujuan agar proses pemulihan hak berjalan efektif dan tepat sasaran.

Urgensi kebijakan ini merupakan bagian dari agenda nasional pemulihan HAM. Pembahasan ini mengemuka pada rapat tindak lanjut rekomendasi kebijakan sinkronisasi Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran HAM. Rapat digelar antara Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). 

Sinkronisasi dan verifikasi data korban pelanggaran HAM antara Ditjen Dukcapil dengan Kemenko Kumham Imipas serta lembaga terkait dilakukan untuk mendukung agenda pemulihan dengan target pemutakhiran data dalam waktu dekat.

Dalam paparannya, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan sejak 2022 Dukcapil telah mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat dengan dua jenis data. Yaitu data demografik sebanyak 31 elemen data dan data biometrik berupa sidik jari, iris mata, dan foto wajah.

"Dukcapil menjadi single source of truth untuk identitas. Namun, kami tetap bergantung pada peran 514 kabupaten dan kota untuk registrasi lapangan. Karena itu, peningkatan infrastruktur, jaringan, dan cyber security menjadi kebutuhan mendesak, termasuk pembangunan data center baru," ujar Teguh dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Mei 2026.

Teguh menyarankan pendekatan dua jalur. Pertama, verifikasi melalui SIAK jika data tersedia. Kedua, jemput bola ke daerah apabila data tidak muncul.

"Tim Dukcapil akan turun lapangan bersama kementerian teknis agar pertanyaan non-kependudukan bisa dijawab. Komunikasi teknis, pengiriman data, bahkan kerja lembur akan kami lakukan demi percepatan," ujar Teguh.
 

D
irektur Pusat Identitas dan Akreditasi Kependudukan (PIAK) 
Komjen Muhammad Nuh Al Azhar menambahkan, data kependudukan bersifat dinamis. Oleh karena itu, validitas hanya tercapai melalui perpaduan data demografik dan biometrik.

"Metode verifikasi kami mencakup pemadanan melalui SIAK, biometrik, card readerface recognition, hingga Identitas Digital. Namun perlu ditegaskan, Dukcapil hanya mencatat dan memverifikasi identitas. Sementara penetapan status korban tetap menjadi kewenangan Komnas HAM atau lembaga berwenang," jelas Nuh.

8.599 Nama dari Komnas HAM, Target Rampung Juni 2026

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi HAM, Prof Fitra Arsil menyampaikan, pemutakhiran data korban HAM merupakan instrumen krusial dalam agenda nasional. Langkah ini untuk memastikan negara hadir memenuhi hak-hak penyintas secara presisi.

Pemerintah menargetkan sinkronisasi data nasional ini rampung sepenuhnya pada Juni 2026. Data tersebut akan menjadi basis utama intervensi kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

"Basis awal ada di Komnas HAM dengan sekitar 8.599 nama. Sebagian sudah tersentuh program pemulihan, namun daftar by-name dan by-address perlu dibersihkan dan di-update. Cross-check dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kemenkumham, dan lembaga terkait menjadi langkah krusial agar pemulihan tepat sasaran," ungkap Fitra.

Sementara, Pelaksana Tugas Sekretaris Deputi Koordinasi HAM, Muslim Alibar menambahkan, beberapa kasus lama belum terekam penuh di sistem terpusat.

"Untuk kasus historis sebelum tahun 2000 atau 2011, kita perlu penjemputan data dari arsip daerah. Ini pekerjaan teknis yang harus segera dilakukan," ujar Muslim.

Rapat juga menyoroti pentingnya koordinasi antarlebaga. Surat formal dan pengiriman data dari Komnas HAM atau LPSK ke Dukcapil menjadi prasyarat agar pemadanan dapat berjalan. Kemenko Kumham Imipas akan memfasilitasi pertemuan lintas kementerian.

"DPR memberi target penyelesaian data sampai Juni. Karena itu, minggu depan kami rencanakan rapat tindak lanjut untuk sinkronisasi data dan progres," tegas Fitra.

Pertemuan menyepakati sejumlah poin. Dukcapil siap membantu pemadanan dan verifikasi identitas, sementara penetapan korban tetap menjadi kewenangan Komnas HAM dan LPSK. Dibutuhkan alur pengiriman data yang jelas, pendampingan lapangan bersama kementerian teknis, serta percepatan proses untuk memenuhi target waktu yang ditetapkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)