Kemenkeu Tegaskan Tak Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Tarik Pajak

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Kemenkeu Tegaskan Tak Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Tarik Pajak

Husen Miftahudin • 30 July 2026 18:30

Bengkulu: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Bengkulu dan Lampung menegaskan tidak melibatkan aparat penegak hukum (APH), termasuk Babinsa maupun Bhabinkamtibmas, dalam kegiatan penagihan pajak kepada masyarakat.
 
Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Sigit Danang Joyo mengatakan kerja sama antara DJP dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, maupun instansi lain hanya bersifat koordinasi antarlembaga, bukan untuk melakukan penagihan atau pemungutan pajak.
 
"Perlu saya tegaskan, tidak ada keterlibatan Babinsa, Bhabinkamtibmas maupun pihak lainnya untuk mengumpulkan atau menarik pajak. Kerja sama yang dilakukan sifatnya koordinasi sebagaimana kami juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya," ujar Sigit di Kota Bengkulu, dikutip dari Antara, Kamis, 30 Juli 2026.
 
Sigit menjelaskan koordinasi lintas instansi telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Menurutnya, isu mengenai pelibatan aparat keamanan dalam penarikan pajak muncul akibat kesalahpahaman di tengah masyarakat.
 
Ia menegaskan kolaborasi tersebut bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dalam pelaksanaan tugas masing-masing, bukan untuk melakukan pemungutan pajak kepada wajib pajak.
 



(Gedung Ditjen Pajak. Foto: dok MI)
 

Pajak kendaraan kewenangan pemerintah daerah

 
Sigit juga menjelaskan pemasangan stiker pada kendaraan yang kerap dikaitkan dengan kegiatan DJP sebenarnya berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan pajak pusat yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak.
 
Adapun pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea meterai, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
 
Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan untuk rumah tinggal serta pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sigit pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi mengenai kebijakan perpajakan.
 
Ia berharap penguatan kolaborasi dengan berbagai instansi dapat meningkatkan edukasi dan kepatuhan perpajakan, bukan dimaknai sebagai pelibatan aparat keamanan dalam penagihan pajak.
 

(Husen Miftahudin)