Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (ANTARA/Andi Firdaus)
Menag dan MUI Teken MoU: Kawal Pasal Keagamaan dalam KUHP Baru
Rahmatul Fajri • 10 March 2026 20:26
Jakarta: Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bersama pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Khususnya, berkaitan dengan tindak pidana keagamaan serta persoalan kesusilaan.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026. Dalam penandatanganan MoU, MUI diwakili Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Dalam kesempatan tersebut, Menag Nasaruddin Umar menegaskan persoalan hukum menyangkut hak asasi yang sangat mendasar bagi masyarakat. Oleh karena itu, dia menilai kejelasan definisi dalam KUHAP menjadi hal yang penting, termasuk mengenai pengertian agama.
"Bagi kita yang sudah memahami, definisi agama mungkin tidak perlu dipertanyakan. Namun, anak cucu kita di masa depan akan bertanya, 'What is religion?'. Apa itu agama dan apa perbedaannya dengan kepercayaan?" kata Menag, dalam keterangannya, Selasa, 10 Maret 2026.
Dia menambahkan pemahaman yang tidak utuh terhadap sejarah dapat menimbulkan kerancuan dalam melihat konsep agama. Oleh karena itu, menurut dia, perlu ada kajian mendalam untuk memastikan definisi agama yang digunakan negara selaras dengan pemahaman para ahli agama atau ulama.
"Kita tidak boleh menganggap enteng masalah definisi ini. Jangan sampai ada ruang bagi pihak yang 'menjual' agama karena tidak adanya batasan yang jelas. Ini adalah rambu-rambu yang harus kita susun bersama," tegas dia.
Baca Juga:
Komisi III bakal Sosialisasi Masif KUHP-KUHAP Baru ke Seluruh Polda Pascalebaran |
_%20Medcom_id.jpg)
Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Medcom.id
Menag menyebut upaya sinkronisasi hukum antara pemerintah dan ulama ini sebagai bentuk pengabdian besar. Dia menegaskan komitmennya untuk menelaah kembali pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial di masa mendatang.
"Saya menganggap ini adalah ‘jihad’ untuk memberikan penafsiran yang baik terhadap KUHP yang ada sekarang. Kita harus bergerak cepat membuat rambu-rambu demi mengamankan umat di masa depan. Yang berhak menentukan masa depan ini adalah kita semua," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat MUI, Wahiduddin Adams, menjelaskan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI.
Inisiatif tersebut juga merespons mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut Wahiduddin, meskipun sejumlah pasal dalam regulasi tersebut telah dirumuskan dengan jelas, di masyarakat masih muncul berbagai penafsiran yang berbeda hingga menimbulkan kontroversi.
"Meskipun pasal-pasalnya terlihat jelas, di tengah masyarakat masih banyak muncul penafsiran yang bersifat multitafsir hingga memicu kontroversi. Di sinilah pentingnya sinergi antara Ulama dan Umara (pemerintah) untuk menyatukan langkah," ungkap Wahiduddin.