Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Antara/Rivan Awal Lingga
Komisi III bakal Sosialisasi Masif KUHP-KUHAP Baru ke Seluruh Polda Pascalebaran
Rahmatul Fajri • 9 March 2026 15:49
Jakarta: Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan pentingnya pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP yang baru guna menghindari kriminalisasi terhadap korban. Langkah ini diambil merespons kasus pemilik kedai 'Bibi Kelinci', Nabilah O’Brien yang sempat ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik usai mengunggah rekaman CCTV pencurian.
Habiburokhman menyoroti Pasal 36 dalam KUHP baru yang memegang prinsip tidak ada pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan. Menurut dia, pasal ini sangat relevan untuk membedakan antara niat jahat dan upaya pembelaan diri atau kepentingan umum.
"Dalam kasus Nabilah, beliau menayangkan CCTV bukan untuk mempermalukan, tapi mencari pelaku karena beliau korban pencurian. Itu dilindungi di Pasal 36 maupun Pasal 12. Kita ini sudah 30 tahun telat membuat KUHP baru, dan sekarang adalah waktu penyesuaian agar kasus seperti ini tidak terulang," ujar Habiburokhman saat rapat dengar pendapat di Komisi III, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 9 Maret 2026.
Untuk memastikan keseragaman persepsi di tingkat penyidik, Habiburokhman mengatakan Komisi III akan menjadwalkan sosialisasi besar-besaran di seluruh Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia. Agenda ini direncanakan bergulir setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam sosialisasi tersebut, Komisi III meminta seluruh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) hadir untuk mendengarkan langsung filosofi di balik pasal-pasal dalam KUHP baru.
"Setelah lebaran besok, kami minta semua Kapolres dihadirkan. Komisi III akan turun langsung melakukan sosialisasi karena undang-undang itu bukan hanya bunyi pasalnya, tapi apa semangat di baliknya. Karena kami yang menyusun, maka kami bertanggung jawab memastikan implementasinya benar," kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Selebgram Nabila O'Brein berdamai. Foto: Dok. Pribadi
Baca Juga:
Kasus Nabilah O'Brien, Komisi III: Tak Perlu Semua ke Pengadilan |
Habiburokhman menambahkan tantangan terbesar adalah mengubah pola pikir penegak hukum yang selama ini terlalu kaku, dan bersifat menghukum terhadap kasus-kasus yang bersifat ujaran atau penyebaran informasi digital.
Dia menekankan interpretasi redaksional tidak boleh mengabaikan niat asli dari seseorang, terutama jika orang tersebut berada dalam posisi sebagai korban yang sedang mencari keadilan.
"Kami bekerja sama dengan Polri untuk memastikan pengawasan dan pemahaman ini sampai ke tingkat bawah. Tujuannya satu: jangan ada lagi warga negara yang sudah jadi korban, malah berakhir jadi tersangka karena penyidik salah membaca semangat hukumnya," ujar dia.