Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat konferensi pers kesimpulan soal Nabilah O'Brien. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Kasus Nabilah O'Brien, Komisi III: Tak Perlu Semua ke Pengadilan
Fachri Audhia Hafiez • 9 March 2026 12:34
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus berakhir di meja hijau, termasuk kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien. Ia menekankan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan selaras dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan keadilan restoratif.
"Komisi III DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHAP baru, berkomitmen memastikan dua karya agung tersebut benar-benar bisa diterapkan mulai dari semangatnya, azas-azasnya hingga norma hukumnya," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 9 Maret 2026.
Habiburokhman menjelaskan, berdasarkan hasil rapat internal, Komisi III menilai tindakan Nabilah tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik orang lain. Atas dasar tersebut, DPR mendukung penuh langkah kepolisian untuk menghentikan perkara ini melalui mekanisme hukum yang lebih humanis.
"Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap saudari Nabilah O'Brien dan penghentian perkara ini dengan mekanisme restorative justice yang tidak memberatkan," tegasnya.

Selebgram Nabila O'Brein berdamai. Foto: Dok. Pribadi
Penyelesaian sengketa antara Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma ini juga dikonfirmasi oleh Mabes Polri. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan kedua belah pihak telah sepakat berdamai setelah menjalani proses mediasi di Gedung Bareskrim Polri pada Minggu, 8 Maret 2026.
Trunoyudo menambahkan, langkah mediasi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan yang inklusif, terlebih di momentum bulan suci Ramadan yang mengedepankan nilai silaturahmi.
"Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” kata Trunoyudo.