Kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir, divonis seumur hidup. MI/Hendri Kremer
Kasus 2 Ton Sabu, Kapten Kapal Sea Dragon Divonis Seumur Hidup
Media Indonesia • 9 March 2026 20:31
Batam: Kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan dua ton sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026.
Ketua Majelis hakim Tiwik menilai Hasiholan terbukti terlibat dalam pengangkutan narkotika jenis sabu dengan jumlah sangat besar menggunakan kapal yang dipimpinnya. Kasus ini bermula dari penangkapan kapal Sea Dragon di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan barang bukti sekitar 1.995 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional.
.png)
Persidangan ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Maret 2026.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Hasiholan Samosir bersama beberapa kru kapal lainnya. Namun, dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kapten kapal tersebut.
Menjelang sidang vonis, Hasiholan sempat mengungkapkan kondisi kesehatannya yang kurang baik. Pria berusia 55 tahun itu mengaku pernah mengalami stroke ringan pada Desember 2024, sebelum berlayar dengan kapal Sea Dragon.
Sementara itu, pihak keluarga berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Hasiholan serta perannya dalam perkara tersebut. Namun majelis hakim tetap memutuskan hukuman penjara seumur hidup setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Kasus Sea Dragon sendiri menjadi salah satu pengungkapan penyelundupan narkotika terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, dengan barang bukti hampir 2 ton sabu yang berhasil diamankan aparat. (MI/HK)