Dituntut Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun di PN Batam

Persidangan ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Maret 2026.

Dituntut Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun di PN Batam

5 March 2026 15:41

Batam: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis lima tahun terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon terkait kasus membawa dua ton sabu saat berlayar di Kepulauan Riau, dalam sidang yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Batam. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Maret 2026.




Persidangan ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Maret 2026. 

Setelah vonis dibacakan, kondisi ruang sidang langsung riuh penuh syukur. Fandi pun mendapat pelukan ibunya. Majelis hakim meminta semua pihak untuk tenang, agar bisa melanjutkan persidangan. 

Sementara itu, pengacara Fandi Ramadhan, Bahtiar Batubara, mengungkap pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis tersebut. Dia mengaku bakal berbicara dengan pihak keluarga untuk langkah selanjutnya. 

"Karena kita berdasarkan bukti dalam persidangan maunya bebas, tapi itu tergantung keluarga nanti. Kita dikasih waktu tujuh hari, nanti kita berunding ya," ujar Bahtiar.  

Piha jaksa penuntut umum (JPU) pun masih pikir-pikir dengan vonis lima tahun penjara untuk Fandi Ramadahan. Usai persidangan, pihak keluarga yang datang di lokasi histeris dan mencoba mendekati. Namun tim keamanan dari pengadilan dan kejaksaan langsung membawa Fandi menuju mobil tahanan. (MGN/Agus Fathurohman)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)