Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di Apartemen Bassura, Tower Alamanda Lantai 28 Unit A/28/AC, Jalan Basuki Rachmat, Nomor 1A, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Me
Praktik Aborsi Ilegal di Jaktim Dipasarkan Lewat Website
Siti Yona Hukmana • 17 December 2025 20:06
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di Apartemen Bassura, Tower Alamanda Lantai 28 Unit A/28/AC, Jalan Basuki Rachmat, Nomor 1A, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Praktik ini dipasarkan lewat situs atau website.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengatakan kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak gerik pelaku di apartemen. Dari laporan yang masuk, polisi melakukan penyelidikan.
"Dan ternyata kita menemukan salah satu website, dari website itu kita melakukan pengungkapan," kata Edy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.
Edy menyebut website aborsi ilegal itu bernama 'Klinik Aborsi Kuret Promedis' dan 'Klinik Aborsi Raden Saleh'. Praktik ini sudah berlangsung sejak 2022 hingga November 2025, dengan 361 pasien.
Website ”Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh” dikelola pelaku berinisial YH. Situs itu dibeli pelaku kepada seseorang berinisial F pada 2022 sebesar Rp1 juta.
Baca Juga:
Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Terbongkar, 5 Orang Ditangkap |
Tindakan aborsi ilegal ditarif Rp5 juta sampai Rp8 juta dengan cara pembayaran transfer ke rekening tersangka. Sementara itu, persyaratan tindakan aborsi ilegal, yaitu pasien harus melakukan USG terlebih dahulu, maksimal usia janin tidak lebih dari 5 minggu, serta mengirimkan foto KTP kepada admin melalui pesan WhatssApp.
Uang yang didapatkan dari hasil praktik aborsi ilegal tersebut dibagikan kepada masing-masing tersangka. Dengan persentase pembagian, tersangka NS sebagai eksekutor mendapatkan uang sebesar Rp1,7 juta; tersangka RH dan MA, yang berperan membantu eksekutor dan menjadi penghubung dari admin mendapatkan uang sebesar Rp1,1 juta.
Tersangka LN, yang berperan menyewa unit apartemen dan memegang kartu akses lift, mendapatkan uang sebesar Rp200 sampai Rp400 ribu. Tersangka YH, yang berperan sebagai admin atau yang mengoperasikan website, mendapat mendapatkan uang sebesar Rp2,5 juta sampai Rp4 juta.
Total keuntungan yang didapat dari keseluruhan tersangka sejak 2022-2025 sebesar Rp2.613.700.000 (Rp2,6 miliar). Lokasi praktik aborsi ilegal itu dilakukan kelompok pelaku secara berpindah-pindah.
Polisi mencatat pada 2022-2023 dilakukan di sekitar Apartemen Sayana, Kota Bekasi, Jawa Barat; dan pada 2023 sampai 7 November 2025 di sekitar Apartemen Bassura, Jakarta Timur. Pelaku menyewa tempat tersebut secara harian.
Para tersangka telah ditahan. Mereka dikenakan Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.