Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di Apartemen Bassura, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim). Metro TV/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 17 December 2025 17:58
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di Apartemen Bassura, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim). Praktik ini telah berjalan sejak 2022, dengan total 361 pasien.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengatakan praktik aborsi ilegal tersebut dipasarkan melalui website. Setelahnya korban dan para tersangka berkomunikasi melalui WhatsApp.
"Setelah terhubung melalui website, terhubung ke nomor WhatsApp admin disampaikan syarat-syaratnya," kata Edy Suranta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.
Polisi menangkap pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk praktik aborsi.
"Setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan termasuk olah TKP. Ditemukan sisa darah pasien aborsi ilegal, kemudian peralatan aborsi, termasuk kapas bekas darah," ujar Edy.

Barang bukti itu berupa tempat tidur untuk tindakan aborsi, sarung tangan karet, kapas yang bernoda darah pasien, obat-obatan, alat Tena Culum, alat Spe Culum Sim dan mesin sucsen/vakum, serta selang tabung vakum.
Petugas kepolisian tidak menemukan janin hasil tindakan aborsi ilegal. Berdasarkan pengakuan dari tersangka, janin hasil tindakan aborsi ilegal sudah dibuang di wastafel unit kamar apartemen itu.
Total ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah NS, perempuan, yang berperan sebagai eksekutor tindakan aborsi ilegal; RH, perempuan, yang berperan membantu NS dalam melakukan aborsi ilegal dan menjemput pasien dari area Lobby Mal.
Kemudian, M, perempuan, yang berperan menjemput serta mengantar pasien dari area Lobby Mal serta mengantarkan kembali pasien ke Lobby Mal, mengamankan handphone para pasien, mengoperasionalkan handphone RH yang menerima data pasien berupa foto KTP pasien, hasil USG dan no handphone pasien dari admin dan berkomunikasi dengan pasien untuk menentukan titik penjemputan.
Selanjutnya, LN, laki-laki, berperan mencari serta menyewa unit kamar A 28 AC tower Alamanda Apartemen Bassura, pemegang kartu akses lift dan mengantar pasien menaiki lift untuk menuju lantai 28; YH, laki-laki, berperan sebagai pengelola admin Web dengan nama ”Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh”, mengirimkan data-data pasien kepada RH dan mengirimkan lokasi tempat tindakan aborsi.
Para tersangka dikenakan Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.