Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid. Foto: Metro TV/Rona
Yaqut Tersangka, Komisi VIII: Karena Buat Aturan Sendiri
Rona Marina Nisaasari • 13 January 2026 12:15
Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid merespons status tersangka Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Abdul, Yaqut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Abdul melihat Yaqut sebagai menteri, membuat aturan sendiri di luar keputusan presiden (Keppres) terkait kuota haji. "Jadi UU Nomor 8 Tahun 2019 itu yang jelas sudah diputuskan di dalam Raker, Panja dan Keppres, itu Menteri tidak bisa membuat peraturan Menteri," kata Abdul di Kompleks Parlemen, Selasa, 13 Januari 2026.
Abdul mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Meski, penanganan kasus ini dinilai lambat.
“Agak mundur dari 2024 sampai sekarang ya baru tersangka, saya apresiasi lah. Padahal persoalan ini yang saya dengar hanya dua orang, Pak Yaqut sama stafsusnya,” kata Abdul.
Abdul ingin kasus yang menyeret nama Yaqut ini harus didalami. Sebab, menurutnya, tak hanya dua orang tersangka saja yang terlibat.
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Candra"Jadi ini harus didalami, kemungkinan dengan sekarang ini belum ada penahanan. Kemungkinan ya ini menunggu yang lain, jadi ini yang kami amati sejujurnya,” ujar Abdul.
KPK menetapkan tersangka Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Minggu, 1 Januari 2026. KPK menyita Rp100 miliar terkait kasus korupsi, penyelenggaraan, dan juga pembagian kuota haji yang menjaring mantan Menag dan juga Gus Alex.