Kebijakan Tanah Israel di Tepi Barat Picu Kekhawatiran Aneksasi

Israel akan mendaftarkan wilayah di Tepi Barat yang diduduki sebagai properti negara. Foto: Anadolu

Kebijakan Tanah Israel di Tepi Barat Picu Kekhawatiran Aneksasi

Muhammad Reyhansyah • 18 February 2026 15:52

Ramallah: Keputusan Israel untuk mendaftarkan wilayah luas di Tepi Barat yang diduduki sebagai “properti negara” bisa memicu peluang aneksasi.

Israel menyasar lahan di Area C yang kepemilikannya tidak dapat dibuktikan oleh warga Palestina, kata pakar hukum Palestina Hasan Breijieh.

Breijieh, koordinator komite lokal yang menentang pembangunan permukiman Israel di tanah Palestina yang disita, menyatakan langkah tersebut secara efektif memindahkan kepemilikan dari warga Palestina kepada otoritas Israel, yang kemudian dapat menyerahkannya kepada pemukim.

“Yang terjadi adalah pencabutan kepemilikan tanah dari warga Palestina dan pendaftarannya atas nama negara (Israel), lalu dipindahkan kepada pemukim Israel, dan ini menimbulkan bahaya bagi sebagian besar tanah di Tepi Barat yang belum pernah terdaftar,” ujarnya, dikutip dari TRT World, Rabu, 18 Februari 2026.

Pada Minggu, Pemerintah Israel menyetujui proposal untuk melanjutkan kembali prosedur pendaftaran tanah di Tepi Barat yang diduduki, untuk pertama kalinya sejak wilayah itu diduduki pada 1967.

Sebuah unit di bawah badan koordinasi aktivitas pemerintah Israel di wilayah tersebut akan mengawasi proses di Area C, termasuk menerbitkan izin penjualan, memungut biaya, dan mengawasi pendaftaran, sekaligus mencegah Otoritas Palestina menjalankan tugas serupa di kawasan itu.

Breijieh mengatakan deklarasi Israel tersebut sebenarnya merupakan kebijakan lama yang diperbarui kembali, merujuk pada Mei 2025 ketika pemerintah Israel lebih dulu menyetujui dimulainya kembali proses pendaftaran tanah yang sempat dibekukan sejak 1967.

Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1995, Tepi Barat dibagi menjadi Area A, B, dan C. Area A berada di bawah kendali penuh Palestina, Area B di bawah administrasi sipil Palestina dengan kontrol keamanan Israel, sedangkan Area C, sekitar 61 persen wilayah tetap berada di bawah kendali Israel sambil menunggu kesepakatan status akhir.

Perjanjian tersebut membatasi pendaftaran tanah Palestina hanya di Area A dan B serta melarangnya di Area C.0

Sengketa Kepemilikan Tanah Tepi Barat

Breijieh menjelaskan bahwa proses “penyelesaian tanah” berarti mendaftarkan lahan atas nama pemiliknya dengan dokumen resmi, sementara lahan yang tidak ada pihak mengklaim akan didaftarkan atas nama negara Israel.

Banyak warga Palestina mewarisi tanah secara turun-temurun tanpa sertifikat resmi, terutama karena Israel membekukan proses penyelesaian tanah setelah 1967. Mereka kerap hanya memiliki kontrak jual beli adat atau bukti pembayaran pajak sebagai tanda penguasaan, yang tidak dianggap sebagai sertifikat kepemilikan final.

Menurutnya, pendaftaran di bawah pendudukan membutuhkan pembuktian rumit dari administrasi sebelumnya, dokumen warisan, serta peta survei mahal yang sulit diperoleh, sehingga menempatkan sebagian besar tanah di wilayah pendudukan dalam risiko.

Sekitar 770.000 pemukim Israel tinggal di permukiman dan pos luar di Tepi Barat yang diduduki, termasuk sekitar 250.000 di Yerusalem Timur. Warga Palestina dan kelompok hak asasi menuduh para pemukim melakukan serangan harian yang bertujuan memaksa penduduk Palestina meninggalkan wilayahnya.

Breijieh juga mengaitkan keputusan terbaru itu dengan langkah Israel lain untuk memperketat kontrol atas Tepi Barat, termasuk wilayah yang berada di bawah administrasi Otoritas Palestina.

Ia menyatakan, “semua keputusan terkait Tepi Barat, termasuk upaya aneksasi dan penerapan kebijakan, didukung Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang berupaya menarik dukungan pemukim dan mengamankan suara mereka” menjelang pemilu Knesset yang dijadwalkan Oktober.

Pada 8 Februari, pemerintah Israel juga menyetujui langkah untuk mengubah realitas hukum dan sipil di Tepi Barat, termasuk membatalkan hukum era Yordania yang melarang penjualan tanah Palestina kepada orang Yahudi, membuka kerahasiaan catatan tanah, serta memperluas kewenangan pengawasan Israel hingga mencakup Area A dan B.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional memandang Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menilai pembangunan permukiman Israel di sana melanggar hukum internasional.


Tudingan Aneksasi Bertahap

Breijieh mengatakan keputusan Israel memulai pendaftaran tanah merupakan persiapan untuk mengambil alih Tepi Barat yang diduduki.

“Israel secara terang menyatakan niatnya menghadapi upaya Otoritas Palestina mendaftarkan tanah di sejumlah wilayah, dan dari sinilah disusun rencana untuk memulai pendaftaran sebagai persiapan menguasainya,” kata Breijieh.

Ia menambahkan bahwa hukum internasional memperlakukan Tepi Barat sebagai wilayah pendudukan dan menilai keputusan tersebut melanggar hukum humaniter internasional, termasuk Regulasi Den Haag 1907 yang mewajibkan kekuatan pendudukan menghormati hukum yang berlaku.

Menurutnya, “Israel sedang menerapkan aneksasi bertahap di Tepi Barat dan memperkuat permukiman di tanah pendudukan, sehingga melanggar sejumlah resolusi PBB, termasuk Resolusi Dewan Keamanan 2334 tahun 2016.”

Breijieh juga merujuk pada opini penasihat Mahkamah Internasional pada 19 Juli 2024 yang menyatakan keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki tidak sah, menegaskan hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri, serta menyebut permukiman Israel harus dikosongkan.

Pada Minggu, Menteri Pertahanan Israel Israel Katz menggambarkan dimulainya kembali pengaturan tanah sebagai “langkah keamanan dan administratif yang diperlukan untuk memastikan kendali Israel di kawasan tersebut.”

Sejak perang Gaza dimulai pada Oktober 2023, Israel meningkatkan operasi militer dan aktivitas permukiman di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dengan warga Palestina melaporkan adanya korban tewas, penangkapan, pembongkaran rumah, pengungsian, serta perluasan permukiman.

Breijieh menilai dimensi politik dari keputusan Israel lebih besar dibanding aspek teknis pendaftaran.

“Tujuannya adalah menguasai seluas mungkin tanah di Tepi Barat, termasuk tanah warisan turun-temurun yang tidak sempat didokumentasikan secara resmi atas nama pemiliknya,” ujar Breijieh.

Ia menyebut kebijakan Israel sebagai bagian dari “aneksasi bertahap dan serangan berkelanjutan terhadap tanah.”

“Terus mengeluarkan keputusan dan mencoba melegalkan perampasan tanah tidak akan memberinya legitimasi. Wilayah itu tetap tanah pendudukan yang harus ditinggalkan,” tambahnya.

Kontroversi Penguasaan Lahan

Data Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman menunjukkan sejak perang Gaza dimulai hingga akhir 2025, Israel telah menguasai sekitar 58.000 dunam tanah Tepi Barat melalui deklarasi sebagai tanah negara atau alokasi untuk permukiman dan kepentingan militer.

Kepala komisi Moayad Shaaban mengatakan Israel “melanggar hukum internasional” dengan menyetujui keputusan yang memungkinkan penyitaan tanah Palestina di Tepi Barat, serta menuduh Israel mempercepat kebijakan untuk menciptakan fakta baru di lapangan, mencegah warga Palestina mendaftarkan tanah, dan membatalkan pendaftaran yang telah dilakukan pemerintah Palestina.

Dalam pernyataannya pada Minggu, pemerintah Israel mengatakan keputusan itu “merupakan respons terhadap prosedur penyelesaian tanah yang dipromosikan Otoritas Palestina di Area C.” Pemerintah juga menyatakan pendaftaran tanah “akan mengakhiri sengketa hukum dan memungkinkan pembangunan infrastruktur serta pemasaran lahan secara tertib.”

Menurut laporan surat kabar Israel Hayom, tujuan langkah tersebut adalah penyelesaian bertahap sekitar 15 persen Area C pada 2030.

Langkah baru ini muncul di tengah apa yang disebut warga Palestina sebagai kebijakan yang semakin intensif untuk membuka jalan bagi aneksasi resmi Tepi Barat, langkah yang dinilai akan secara efektif mengakhiri peluang berdirinya negara Palestina dalam kerangka solusi dua negara yang didukung resolusi PBB.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fajar Nugraha)