Ilustrasi pengadilan. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.
Hakim Diingatkan Jaga Independensi saat Sidang
Achmad Zulfikar Fazli • 7 April 2026 20:07
Jakarta: Para hakim diingatkan untuk menjaga independensi dan netralitas saat menyidangkan sebuah perkara. Hakim harus menjaga wibawa dan muruah pengadilan dengan menjunjung tinggi kode etik, termasuk berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana.
“Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain,” kata Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, kepada wartawan, Selasa 7 April 2026.
Hal ini disampaikan Adib yang menyoroti hakim perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Sumatra Utara. Adib mengatakan seorang hakim tidak boleh memihak baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Menurut dia, kejernihan dan objektivitas hakim memimpin jalannya sidang dengan adil sangat diperlukan, bukan memanfaatkan panggung peradilan demi kepentingan pribadi atau hal lain yang mengaburkan independensi.

Ilustrasi persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Sumatra Utara. Foto: Dok. Istimewa.
“Jika hakim berpolitik di ruang sidang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Begitu juga dalam memutus perkara seorang hakim musti terbebas dari pengaruh opini publik atau intervensi politik,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com