Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak? Ini Definisi dan Besarannya
Eko Nordiansyah • 8 April 2026 16:37
Jakarta: Indonesia memiliki peraturan untuk setiap pekerja membayar pajak penghasilan. Akan tetapi, tidak berlaku bagi pekerja yang memiliki upah di bawah batas penghasilan atau disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pentingnya bagi para pekerja mengerti tentang PTKP agar tidak melakukan salah hitung dalam besaran pajak penghasilan (PPh) yang wajib dibayarkan.
Definisi PTKP
Mengutip dari laman pbtaxand.com, penghasilan tidak kena pajak merupakan batasan jumlah penghasilan yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak terhitung Pajak Penghasilan (PPh) setiap individu. Artinya, PTKP adalah batas minimum tidak kena pajak dari PPh, sehingga tidak perlu membayar pajak bagi pekerja.Fungsi dan tujuan PTKP
PTKP bukan hanya keputusan fiskal, melainkan perlindungan bagi para pekerja yang berpenghasilan rendah. Fungsinya adalah:- Memberikan keadilan Pajak.
- Mendorong kepatuhan pajak.
.jpeg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
PTKP yang berlaku
Pemerintah masih belum merubah PTKP yang sudah ditetapkan sejak tahun 2016, sehingga masih mengacu terhadap penerbitan PMK No.101/PMK.010/2016. Berikut batas PTKP dalam setahun:|
Status wajib pajak |
Keterangan | PTKP per tahun |
| TK/0 | Tidak kawin, tanpa tanggungan | Rp54.000.000 |
| TK/1 | Tidak kawin, 1 tanggungan | Rp58.500.000 |
| TK/2 | Tidak kawin, 2 tanggungan | Rp63.000.000 |
| TK/3 | Tidak kawin, 3 tanggungan | Rp67.500.000 |
| K/0 | Kawin, tanpa tanggungan | Rp58.500.000 |
| K/1 | Kawin, 1 tanggungan | Rp63.000.000 |
| K/2 | Kawin, 2 tanggungan | Rp67.500.000 |
| K/3 | Kawin, 3 tanggungan | Rp72.000.000 |
| K/I/0 | Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan | Rp112.500.000 |
| K/I/1 | Kawin, penghasilan istri digabung, 1 tanggungan | Rp117.000.000 |
| K/I/2 | Kawin, penghasilan istri digabung, 2 tanggungan | Rp121.500.000 |
| K/I/3 | Kawin, penghasilan istri digabung, 3 tanggungan | Rp126.000.000 |
Keterangan:
TK (Tidak Kawin)
K (Kawin)
I (Penghasilan Istri Digabung)
Angka (Jumlah Tanggungan)
Cara menghitung PPh
- Hitung total Pendapatan Penghasilan selama satu tahun.
- Kurangi dengan pengurangan yang diperbolehkan secara fiskal.
- Dapatkan penghasilan neto.
- Kurangi dengan PTKP sesuai status pajak.
- Terapkan tarif pajak progresif.
- Hitung total PPh yang masih harus dibayar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com