Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak? Ini Definisi dan Besarannya

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak? Ini Definisi dan Besarannya

Eko Nordiansyah • 8 April 2026 16:37

Jakarta: Indonesia memiliki peraturan untuk setiap pekerja membayar pajak penghasilan. Akan tetapi, tidak berlaku bagi pekerja yang memiliki upah di bawah batas penghasilan atau disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pentingnya bagi para pekerja mengerti tentang PTKP agar tidak melakukan salah hitung dalam besaran pajak penghasilan (PPh) yang wajib dibayarkan.

Definisi PTKP

Mengutip dari laman pbtaxand.com, penghasilan tidak kena pajak merupakan batasan jumlah penghasilan yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak terhitung Pajak Penghasilan (PPh) setiap individu. Artinya, PTKP adalah batas minimum tidak kena pajak dari PPh, sehingga tidak perlu membayar pajak bagi pekerja.

Fungsi dan tujuan PTKP

PTKP bukan hanya keputusan fiskal, melainkan perlindungan bagi para pekerja yang berpenghasilan rendah. Fungsinya adalah:
  1. Memberikan keadilan Pajak.
  2. Mendorong kepatuhan pajak.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

PTKP yang berlaku

Pemerintah masih belum merubah PTKP yang sudah ditetapkan sejak tahun 2016, sehingga masih mengacu terhadap penerbitan PMK No.101/PMK.010/2016. Berikut batas PTKP dalam setahun:
 

Status wajib pajak

Keterangan PTKP per tahun
TK/0 Tidak kawin, tanpa tanggungan Rp54.000.000
TK/1 Tidak kawin, 1 tanggungan Rp58.500.000
TK/2 Tidak kawin, 2 tanggungan Rp63.000.000
TK/3 Tidak kawin, 3 tanggungan Rp67.500.000
K/0 Kawin, tanpa tanggungan Rp58.500.000
K/1 Kawin, 1 tanggungan Rp63.000.000
K/2 Kawin, 2 tanggungan Rp67.500.000
K/3 Kawin, 3 tanggungan Rp72.000.000
K/I/0 Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan Rp112.500.000
K/I/1 Kawin, penghasilan istri digabung, 1 tanggungan Rp117.000.000
K/I/2 Kawin, penghasilan istri digabung, 2 tanggungan Rp121.500.000
K/I/3 Kawin, penghasilan istri digabung, 3 tanggungan Rp126.000.000

Keterangan:

TK (Tidak Kawin)
K (Kawin)
I (Penghasilan Istri Digabung)
Angka (Jumlah Tanggungan)

Cara menghitung PPh

  • Hitung total Pendapatan Penghasilan selama satu tahun.
  • Kurangi dengan pengurangan yang diperbolehkan secara fiskal.
  • Dapatkan penghasilan neto.
  • Kurangi dengan PTKP sesuai status pajak.
  • Terapkan tarif pajak progresif.
  • Hitung total PPh yang masih harus dibayar.
Kini masyarakat bisa mengetahui pajak apa saja yang perlu dibayar atau tidak. Pemerintah memberikan batas PTKP agar meringankan beban pekerja yang memiliki penghasilan rendah, namun jika tidak termasuk dalam PTKP, setiap individu harus membayar pajak secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adrian Bachtiar)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)