Aktivitas anak sekolah dasar di Kota Bengkulu saat pulang sekolah, Rabu, 22 Juli 2026. ANTARA/Anggi Mayasari
SD-SMP di Bengkulu Dilarang Jual Buku ke Siswa
Silvana Febiari • 22 July 2026 15:34
Kota Bengkulu: Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu melarang keras sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di melakukan praktik jual beli buku di lingkungan sekolah. Larangan tersebut juga berlaku bagi sekolah yang bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menjual buku kepada siswa.
Penjualan buku di sekolah memang tidak diperbolehkan. Semua sudah diakomodasi melalui dana BOS sesuai persentase dan regulasi yang berlaku, kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu Ilham Putra, dilansir dari Antara, Rabu, 22 Juli 2026.
Larangan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam memastikan proses pendidikan berlangsung tanpa membebani orang tua siswa.
Baca Juga :
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bengkulu, sekolah tidak boleh menolak, mengintimidasi, maupun memberikan perlakuan yang merugikan siswa karena tidak membeli buku tertentu.
Untuk itu, pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan penjualan buku maupun mengarahkan siswa untuk membeli buku tertentu.
Pihak sekolah juga dilarang memberikan tekanan kepada siswa maupun orang tua agar membeli buku tertentu, tidak boleh mencatat, mengarahkan, ataupun memberikan sanksi, baik secara akademis maupun moral, kepada siswa yang tidak membeli buku.

Ilustrasi sekolah. Foto: Metrotvnews/Roni Kurniawan
Orang tua yang ingin memberikan buku tambahan kepada anak tetap diperbolehkan membeli secara mandiri. Pembelian tersebut harus berdasarkan keinginan pribadi, bukan karena adanya paksaan dari pihak sekolah.
Kalau orang tua ingin membeli buku tambahan untuk menunjang pembelajaran anak, silakan saja. Namun itu murni pilihan orang tua, bukan kewajiban yang ditetapkan sekolah, sebutnya.
Dirinya berharap seluruh sekolah negeri di Kota Bengkulu konsisten menjalankan aturan tersebut. Dengan begitu, hak siswa mendapatkan layanan pendidikan tanpa pungutan terselubung tetap terjamin.
Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga transparansi pengelolaan dana pendidikan. Langkah ini juga dapat menciptakan proses belajar mengajar yang adil dan bebas dari praktik yang dapat membebani masyarakat.