Guru Ponpes di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Korban Lebih dari 10 Orang

Ilustrasi Pexels

Guru Ponpes di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Korban Lebih dari 10 Orang

Lukman Diah Sari • 12 October 2026 07:09

Bekasi: Polres Metro Bekasi Kota menahan dan menetapkan seorang guru pondok pesantren berinisial MHH, 28, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi mencatat lebih dari 10 orang diduga menjadi korban.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menegaskan penyidik masih mendalami perkara tersebut guna menyelidiki kemungkinan adanya korban atau keterlibatan pihak lain.

"Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk," kata Rosdiana di Bekasi, Senin, 12 Oktober 2026.

Kasus ini terbongkar usai keluarga salah satu korban melapor ke kepolisian pada 7 Oktober 2026. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MHH diduga mulai memuluskan aksinya dengan mendekati korban pada 2023 saat korban masih duduk di bangku kelas VIII. Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi berulang kali sejak 2024 hingga September 2026.

Dia mengungkapkan tindakan tersebut dilakukan di kamar tersangka yang berada di dalam lingkungan pondok pesantren di kawasan Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.

Ilustrasi Pexels

MHH resmi menyandang status tersangka usai diperiksa secara intensif pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kini, polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan (sekuriti) pesantren.

"Kami menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak. Setiap keterangan akan didalami," tegas Rosdiana.

Pendampingan Korban

Selain memproses hukum tersangka, kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan asesmen dan pendampingan psikologis bagi para korban.

Rosdiana menegaskan pemulihan kondisi kejiwaan korban menjadi prioritas penanganan perkara ini. Ia pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak mengumbar identitas maupun privasi para korban ke publik.

"Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban," pungkasnya.

(Lukman Diah Sari)