OJK Izinkan Bank Gunakan DHE SDA Jadi Agunan Tunai Kredit

Ilustrasi OJK. Foto: Dok. MI

OJK Izinkan Bank Gunakan DHE SDA Jadi Agunan Tunai Kredit

Gervin Nathaniel Purba • 6 November 2026 18:50

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan untuk memperlakukan Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagai agunan tunai dalam pemberian pembiayaan kepada eksportir.
 
 
Kebijakan ini dapat diterapkan sepanjang dana DHE SDA tetap berada dalam sistem keuangan Indonesia dan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) DHE SDA.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dorongan tersebut telah disampaikan kepada industri perbankan melalui surat tertanggal 25 Mei 2026. Surat itu meminta perbankan menjalankan perannya secara optimal dalam implementasi PP DHE SDA, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
 
"Melalui surat tersebut OJK mendorong perbankan untuk melaksanakan perannya dalam implementasi PP DHE SDA secara optimal, tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian. Melalui surat dimaksud ditegaskan juga bahwa bank dapat memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai sepanjang dana DHE SDA tetap berada pada sistem keuangan Indonesia, dengan persyaratan dan jangka waktu sesuai PP DHE SDA," kata Ediana dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
 
Pemanfaatan DHE SDA sebagai agunan tunai menjadi salah satu bentuk dukungan OJK terhadap pelaksanaan kebijakan penempatan hasil ekspor sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. Melalui ketentuan tersebut, perbankan dapat mempertimbangkan dana DHE SDA sebagai jaminan dalam penyediaan pembiayaan kepada eksportir selama persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.
 
 

Pembiayaan dengan jaminan DHE SDA bisa dikecualikan dari BMPK

 

Selain dapat digunakan sebagai agunan tunai, OJK juga mengatur perlakuan terhadap pembiayaan yang dijamin dengan dana DHE SDA. Pembiayaan tersebut dapat ditetapkan berkualitas lancar dan dikecualikan dari Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai dalam ketentuan OJK.
 
"Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan DHE SDA yang diperlakukan sebagai agunan tunai berupa dana DHE SDA dapat ditetapkan berkualitas lancar dan dikecualikan dari BMPK sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai dalam POJK Kualitas Aset dan POJK BMPK," ujar Ediana.


(BI Siapkan Instrumen Penempatan DHE SDA hingga Tenor 12 Bulan. Foto: Metrotvnews.com/Tiaranissa Juliansyah)
 
Meski demikian, perbankan tetap harus memperhatikan penggunaan DHE SDA sebagai pengurang besaran retensi sebagaimana diatur dalam PP DHE SDA. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari hal yang perlu diperhatikan bank dalam menjalankan perannya pada implementasi kebijakan tersebut.
 
OJK juga meminta bank memastikan kelengkapan dokumen dari eksportir, berupa bukti penggunaan DHE SDA dan surat pernyataan sesuai ketentuan PP DHE SDA. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi bank dalam menjalankan fungsinya sekaligus bentuk pertanggungjawaban eksportir atas penggunaan dana hasil ekspornya.
 

16 bank penempatan DHE SDA

 

Pemerintah memutuskan menetapkan 16 bank untuk penempatan DHE SDA. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan bank BUMN dan 11 bank non-BUMN.  
 
Terkait Bank Devisa untuk penempatan DHE SDA telah disepakati menjadi 16 bank, lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN, dan menyetujui permohonan dari Bank OCBC NISP TBK," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
 
Airlangga berharap pihak perbankan dapat memastikan layanan Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA berjalan secara lancar. Pemerintah juga mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemenuhan penempatan DHE sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  
 
Menurut Airlangga, pemerintah terus melakukan evaluasi kebijakan secara periodik agar stabilitas perekonomian tetap terjaga. Hal ini dilakukan supaya kegiatan ekspor dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang optimal. (Tiaranissa Juliansyah)
 

(Gervin Nathaniel Purba)