LPPOM dan MUI Jateng Dorong Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM

Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah di Semarang, Sabtu, 17 Oktober

LPPOM dan MUI Jateng Dorong Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM

Whisnu Mardiansyah • 21 October 2026 15:50

Semarang: Pendampingan menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Kendala yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan pemahaman prosedur, tetapi juga persiapan dokumen hingga ketersediaan bahan baku.

Hal tersebut menjadi perhatian dalam Sosialisasi Halal yang diselenggarakan bersamaan dengan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah di Semarang, Sabtu, 17 Oktober kemarin.

Melalui kegiatan tersebut, Lembaga Pemeriksa Halal (LPPOM) Jawa Tengah bersama MUI dan para pemangku kepentingan mendorong penguatan edukasi serta pendampingan sertifikasi halal. Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi sekaligus membantu mereka mempersiapkan pemenuhan persyaratan.

Commercial and Partnership Director LPPOM, Muslich menekankan pentingnya mengimbangi penyampaian informasi dengan bantuan nyata. Pendampingan diperlukan, terutama bagi pelaku usaha yang belum memahami prosedur pengajuan atau masih menghadapi hambatan dalam proses sertifikasi.


Pendampingan Perlu Menjawab Kendala UMK

Pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi halal belum selalu diikuti kemampuan untuk menyelesaikan proses pengajuannya. Sebagian pelaku usaha masih memerlukan penjelasan mengenai tahapan yang harus dilalui, sedangkan lainnya membutuhkan bantuan untuk mengatasi kendala yang muncul selama proses berlangsung.

“Banyak yang belum tahu dan banyak yang menghadapi kesulitan, tetapi tidak tahu cara menyelesaikannya. Karena itu, tugas kita adalah membantu mereka memahami prosesnya dan memberikan pendampingan ketika ada kendala,” ungkap Muslich, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu, 21 Oktober 2026.

Menurut Muslich, sosialisasi perlu memberikan pemahaman praktis agar pelaku usaha mengetahui dokumen yang harus disiapkan, persyaratan yang perlu dipenuhi, serta langkah lanjutan untuk menyelesaikan pengajuan sertifikasi.

Persoalan yang dihadapi UMK juga mencakup kesiapan usaha, ketersediaan bahan baku bersertifikat halal, dan dukungan pembiayaan. Karena itu, pendekatan pendampingan perlu disesuaikan dengan kebutuhan setiap pelaku usaha agar kendala yang dihadapi dapat diidentifikasi dan ditangani secara tepat.

“Kita tetap harus mensosialisasikan kewajiban ini. Sosialisasi perlu dilakukan secara terus-menerus agar pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal dan mengetahui langkah yang perlu ditempuh untuk memenuhinya,” tegas Muslich.
 


Penyesuaian Regulasi Jadi Momentum Persiapan UMK

Penyampaian informasi mengenai sertifikasi halal juga perlu memperhatikan perkembangan kebijakan pemerintah. Dalam naskah informasi kegiatan, disebutkan adanya pengumuman penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal pada 16 Oktober 2026.

Penyesuaian tersebut disebut mencakup masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 bagi sejumlah kategori produk, termasuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari kelompok UMK. Beberapa kelompok produk lain juga disebut memperoleh penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta kategori barang gunaan tertentu.

Bagi pelaku usaha, informasi mengenai tenggat dan persyaratan sertifikasi dapat menjadi acuan untuk menyusun persiapan. Pelaku UMK perlu memastikan kelengkapan dokumen, menelusuri informasi bahan baku, serta mencari pendampingan apabila menemui kesulitan.

Pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku juga penting agar pelaku usaha dapat mengetahui tenggat sesuai kategori produk masing-masing. Dengan persiapan sejak awal, proses pengajuan sertifikasi diharapkan dapat berlangsung lebih terarah.


(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)


MUI dan LPPOM Jawa Tengah Perluas Edukasi Halal

Perluasan edukasi dan pendampingan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk jaringan organisasi di tingkat daerah. Melalui jaringan tersebut, informasi mengenai sertifikasi halal diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha dan masyarakat.

Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Tengah, KH Noor Achmad, mengatakan Mukerda menjadi kesempatan untuk memperkuat koordinasi internal sekaligus menyelaraskan program organisasi di berbagai tingkatan.

“Tujuan dari acara ini yang pertama adalah kita melakukan konsolidasi dan sinergi. Kita juga ingin memperkuat Majelis Ulama Indonesia di seluruh Jawa Tengah serta menyamakan gerakan dari pusat hingga daerah,” ujarnya.

Sejalan dengan upaya tersebut, Direktur LPPOM Jawa Tengah, Prof Ahmad Rofiq, mengajak pengurus MUI di tingkat kabupaten dan kota untuk terlibat aktif dalam sosialisasi halal di wilayah masing-masing. Ia berharap pengurus daerah dapat menjadi duta halal dengan memanfaatkan jaringan organisasi dan kegiatan yang telah berjalan.

“Keterlibatan pengurus daerah diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi, baik kepada pelaku usaha yang membutuhkan informasi dan pendampingan sertifikasi halal maupun kepada masyarakat sebagai konsumen. Dengan demikian, upaya membangun pemahaman mengenai produk halal dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesiapan pelaku usaha,” terangnya.

Sosialisasi Halal dalam rangkaian Mukerda MUI Jawa Tengah tersebut juga diikuti secara daring oleh unsur MUI dan LPPOM dari berbagai daerah di Indonesia. Keterlibatan peserta lintas wilayah menjadi bagian dari upaya pertukaran informasi dan koordinasi dalam pelaksanaan edukasi halal.


Mendorong UMK Lebih Siap Memenuhi Sertifikasi Halal

LPPOM Jawa Tengah menempatkan edukasi dan pendampingan sebagai bagian dari upaya membantu pelaku UMK memahami serta memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Akses informasi yang memadai dan bantuan dalam mengatasi kendala diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha menjalani proses tersebut.

Sertifikasi halal juga berkaitan dengan upaya memberikan kepastian kepada konsumen mengenai pemenuhan persyaratan halal pada produk. Bagi pelaku usaha, pemenuhan ketentuan yang berlaku merupakan bagian dari tanggung jawab usaha sekaligus perhatian terhadap kebutuhan konsumen.

Di sisi lain, pemahaman masyarakat mengenai jaminan produk halal perlu terus diperluas. Sinergi antara MUI, LPPOM, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk mendukung penyampaian informasi secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan Mukerda MUI Jawa Tengah, LPPOM mendorong pendekatan yang menghubungkan sosialisasi dengan pendampingan dan penyelesaian kendala. Dengan demikian, pelaku UMK diharapkan tidak hanya memahami kewajiban sertifikasi halal, tetapi juga mengetahui langkah yang perlu dilakukan untuk memenuhinya.

(Whisnu M)