Diskusi Publik Sertifikasi Halal dan Label Nonhalal. Foto: Metrotvnews.com/Selsha Septifanie Gunawan
Sertifikasi Wajib Halal Diharapkan Tingkatkan Nilai Produk dan Kepercayaan Masyarakat
Eko Nordiansyah • 14 October 2026 14:45
Jakarta: Penerapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan nilai jual produk sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat. Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan hukum Islam, tetapi juga menjadi jaminan mutu, keamanan, dan ketelusuran (traceability) produk.
Guru Besar Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah Muhammad Nur Rianto Al Arif mengatakan, sertifikasi halal di era modern merupakan bentuk komitmen terhadap kualitas dan keamanan produk yang diakui secara global.
"Karena sebenarnya kalau kita bicara halal, sebenarnya ini bukan karena sekedar hukum Islam. Justru malah negara-negara lain yang majunya mendorong itu. Kenapa? Karena bagaimana ketika sudah bicara halal, maka berarti produknya sudah aman," ujar Muhammad Nur Rianto dalam Diskusi Publik Sertifikasi Halal dan Label Nonhalal di Aone Hotel Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia menjelaskan pemenuhan standar halal juga dapat membuka peluang kerja sama perdagangan dengan negara lain. Hal ini dapat dilakukan melalui kesepakatan pengakuan bersama atau Mutual Recognition Agreement (MRA), yang memungkinkan standar sertifikasi halal suatu negara diakui oleh negara mitra.
"Terutama tadi kalau kita mau MRA dengan negara lain, berarti kriteria kita harus idengan mereka," papar dia.
Membangun kepercayaan konsumen
Selain pemenuhan standar, ia menilai pemanfaatan teknologi untuk memastikan ketelusuran produk juga penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai asal-usul bahan baku yang digunakan dalam suatu produk."Nah kalau halal kita bisa juga, begitu di-scan QR-nya kita bisa langsung, 'oh ini bahan bakunya ke sini', 'ini ke sini, ini ke sini'. Jadi sebenarnya ketelusurannya jelas," tutur dia.
Menurutnya, penerapan sistem ketelusuran berbasis teknologi dapat memberikan akses informasi yang lebih transparan kepada konsumen. Dengan demikian, masyarakat dapat memeriksa informasi produk secara mandiri sebelum memutuskan untuk membeli.
.jpg)
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Di sisi lain, Muhammad Nur Rianto menekankan pentingnya pendampingan dan pengawasan setelah sertifikasi halal diterbitkan. Menurutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perlu memperluas fokus kerja, tidak hanya pada penerbitan sertifikat, tetapi juga pada pengembangan industri halal dan pemantauan kepatuhan pelaku usaha.
"Hasil penelitian dari mahasiswa kami adalah pendampingan pasca-sertifikasi. BPJPH bisa lebih fokus ke pembangunan industri halal, tidak hanya sertifikasi. Pemantauan supaya dia compliance terus bisa juga jadi PR," tegas dia.
Ia menambahkan, keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga konsistensi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) diperlukan untuk memastikan standar halal tetap dipenuhi setelah sertifikat diterbitkan. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing industri halal Indonesia di pasar internasional.
Penerapan wajib halal mulai 18 Oktober 2026
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Ketentuan ini mencakup berbagai kategori produk, mulai dari makanan dan minuman hingga kosmetik, obat-obatan, suplemen kesehatan, serta barang gunaan.Kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. BPJPH mengimbau para pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengutip informasi BPJPH, sejumlah kategori produk yang masuk dalam ketentuan wajib sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 meliputi:
- Makanan dan minuman.
- Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
- Kosmetik.
- Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
- Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
- Barang gunaan, termasuk sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.