Polda Riau menangani 61 perkara karhutla sepanjang 2026 dengan 65 tersangka. Luas lahan terbakar tercatat mencapai 3.394,55 hektare. (Dok. Istimewa)
Polda Riau Tangani 61 Kasus Karhutla Sepanjang 2026, 65 Orang Jadi Tersangka
Duta Erlangga • 29 October 2026 13:40
Pekanbaru: Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sepanjang 2026, sebanyak 61 perkara ditangani dengan 65 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari puluhan perkara tersebut, total luas lahan terbakar yang tercatat mencapai 3.394,55 hektare, dengan wilayah Kabupaten Pelalawan menjadi penyumbang terbesar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penegakan hukum dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.
“Sepanjang 2026, Polda Riau bersama jajaran telah menangani 61 perkara karhutla dengan 65 tersangka. Penegakan hukum ini merupakan bagian penting dari upaya pengendalian karhutla secara menyeluruh,” kata Ade, Kamis, 29 Oktober 2026.
Ade menjelaskan, perkara karhutla tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Kabupaten Pelalawan menjadi wilayah dengan luas lahan terbakar terbesar, yakni mencapai 2.507,1 hektare dari 10 perkara yang ditangani.
Sementara itu, Bengkalis dan Indragiri Hilir masing-masing mencatat 10 perkara. Di Indragiri Hilir, luas lahan terbakar mencapai 73,5 hektare.
Selanjutnya, Indragiri Hulu mencatat tujuh perkara dengan luas 111,7 hektare, sedangkan Siak menangani lima perkara dengan luas 48,64 hektare.
Ditreskrimsus Polda Riau melalui Subdit IV juga menangani langsung empat perkara dengan luas lahan terbakar mencapai 152,71 hektare.
Penanganan lainnya tersebar di Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.
Dari sisi proses hukum, sebanyak 19 perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Sementara itu, 24 perkara berada pada tahap I, 11 perkara dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa atau P19, dan tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan.
“Setiap perkara kami tangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen kami jelas, penegakan hukum harus berjalan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang,” tegas Ade.
Meski demikian, Ade menekankan bahwa pengendalian karhutla tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum.
Langkah pencegahan tetap menjadi prioritas melalui patroli kawasan rawan, pemantauan titik panas, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
Polda Riau juga memasang papan peringatan di lokasi bekas kebakaran sebagai langkah edukasi sekaligus mengingatkan masyarakat terhadap konsekuensi hukum pembakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Yang paling penting adalah bagaimana kita mencegah kebakaran sejak dini. Karena ketika hutan dan lahan terbakar, dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan, ekonomi, dan kehidupan masyarakat,” demikian Ade.