Panji Gumilang Dipastikan Penuhi Panggilan Polri

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV

Panji Gumilang Dipastikan Penuhi Panggilan Polri

Theofilus Ifan Sucipto • 31 July 2023 15:02

Jakarta: Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dijadwalkan memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. Pemeriksaan akan dilakukan Selasa, 1 Agustus 2023.

"(Panji) hadir," kata pengacara Panji, Hendra Effendi, saat dikonfirmasi, Senin, 31 Juli 2023.

Namun, Hendra belum bisa memastikan pukul berapa Panji tiba di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sebab, sampai saat ini Panji belum tiba di Jakarta.

Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua terhadap Panji dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama. Panji diminta hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.

Sedianya, Panji dipanggil dipanggil untuk diperiksa dalam proses penyidikan pada Kamis, 27 Juli 2023. Namun, dia absen dengan alasan sakit. Kemudian, meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji setelah gelar perkara dalam tahap penyelidikan. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)