Ilustrasi Pemilu 2024/Medcom.id
Media Indonesia • 23 June 2023 13:49
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta menurunkan ego sektoral masing-masing. Permintaan itu menyusul keluhan Bawaslu kepada KPU terkait akses sistem informasi pencalonan anggota parlemen.
"Harapannya, dapat membangun dialektika untuk menemukan sintesa ketika terjadi perbedaan pemahaman antar penyelenggara yang saling berlawanan," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita kepada Media Indonesia, Jumat, 23 Juni 2023.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu cukup mewakili amanat kepada dua penyelenggara pemilu untuk berkoordinasi. Ego sektoral antarpenyelenggara pemilu, lanjutnya, dapat diminimalkan dengan membangun kelekatan melalui pendekatan kultural.
Beberapa upaya itu antara lain dapat dilakukan dalam bentuk koordinasi, diskusi, konsolidasi, maupun penyamaan persepsi. Pihaknya menganggap ego sektoral terus terjadi jika penyelenggara pemilu melakukan pendekatan administratif dan birokratis, apalagi dibumbui ultimatum penegakan hukum.
Mita berpendapat pendekatan yang sifatnya administratif, birokratis, maupun upaya hukum mampu menundukan keinginan salah satu pihak. Namun, hal tersebut akan terulang kembali karena adanya ketegangan antar penyelenggara pemilu dalam menghadapi persoalan lainnya.
JPPR, sambung Mita, menyarankan KPU dan Bawaslu solid menyelenggarakan pemilu sebagai satu kesatuan fungsi. Selain itu, pihaknya juga mendorong upaya dialektia melalui pendekatan kultural antar penyelenggara pemilu.
"Penyelenggara pemilu diharapkan mampu memperkuat kembali komitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang luber dan jurdil," kata dia.
Sebelumnya, Bagja mengatakan jajarannya hanya diberikan akses 15 menit untuk mengawasi data bacaleg pada Silon. Menurutnya, keterbukaan informasi atas Silon bagi pengawas pemilu harusnya dilandasi prinsip transparansi.
"Dua atau tiga kali kami mengirim surat untuk kemudian Silon itu terbuka. Kami, kan, sama-sama penyelenggara pemilu. Jangan ada dusta di antara kita," kata Bagja.
Bagja menyebut pihaknya telah mengirim surat kepada KPU terkait hal tersebut. Jika surat itu tidak berbalas, pihaknya bakal melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya sudah memberikan akses Silon kepada Bawaslu. Namun, ia menggarisbawahi data pribadi bakal calon anggota legislatif tidak dapat diungkap karena merupakan informasi yang dikecualikan.
Tri Subarkah