Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Medcom • 15 July 2023 10:20
Jakarta: DA, 53, nekat menusuk mantan istrinya berinisial N, 42, di Johar Baru, Jakarta Pusat, karena motif dendam. Polisi menyebut pelaku tak terima diceraikan.
"Pelaku ini dendam karena dia dicerai," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wira kepada Medcom.id, Sabtu, 15 Juli 2023.
Rudi mengatakan pelaku sudah punya niat menghabisi nyawa mantan istrinya sejak setahun lalu. Selain dendam dicerai, pelaku mengaku kesal tak diberi uang dan dilarang bertemu anaknya.
"Jadi semua diakumulasikan hingga buat pelaku berniat bunuh mantan istrinya," ujar dia.
Rudi mengatakan pelaku berdalih ingin bertemu anaknya, padahal sudah niat menghabisi nyawa mantan istrinya. Pasalnya, pelaku sudah membawa pisau yang digunakan untuk menusuk korbannya dari tempat asalnya di Tanjung Raja, Ogan Hilir, Sumatra Selatan (Sumsel) ke Jakarta.
"Pelaku menusuk korban sebanyak 9 kali," ungkap Rudi.
Peristiwa penusukan ini terjadi di di Jalan Rawa Selatan, RT 04 RW 05, Johar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku mulanya dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 2. Namun, polisi meningkatkannya dan menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.