TKN Tuding Bawaslu Jakpus Offside

Bawaslu. Foto: MI/Susanto

TKN Tuding Bawaslu Jakpus Offside

Medcom • 4 January 2024 23:10

Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) mengkritik kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka dinilai melebihi kewenangan dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran pada kegaitan bagi-bagi susu di hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) Jakarta.

"Bawaslu Jakpus tidak profesional, sudah offside," kata Tim Advokasi TKN Hinca Pandjatan saat dikutip dari Metro TV, Kamis, 4 Januari 2024.

Indikasi tersebut terlihat saat TKN mendampingi Gibran memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus pada 3 Januari 2023. Menurut dia, sikap tidak profesional itu harus ditindak.

"Harus dapat hukuman yang pantas," ungkap dia.
 

Baca juga: TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Anggota Komisi III DPR itu menyampaikan bentuk kewenangan Bawaslu yang dianggap offside. Yakni, memutus Gibran melanggar aturan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Bawaslu disebut tak memiliki kewenangan mengawasi implementasi peraturan perundang-undangan selain UU Pemilu.

"Sehingga di masyarakat lewat media muncul info yang menyesatkan seolah-olah ada putusan yang menyatakan Gibran salah, padahal tidak," sebut dia.

TKN memutuskan melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP. Laporan tersebut diminta segera direspon.

"Sudah diterima dan segera proses," ujar dia.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menyebut kegiatan bagi-bagi susu gratis saat hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) di Jakarta, pada Minggu, 3 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum. Kegiatan bagi-bagi susu itu dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. 

Bawaslu Jakpus menilai kegiatan Gibran kala itu diduga ada unsur untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

"Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani pada Rabu, 3 Januari 2024.

Pelanggaran hukum lain yang dimaksud Bawaslu Jakpus merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Putusan Bawaslu Jakpus  dikeluarkan setelah melakukan klarifikasi terhadap Gibran. (Metro TV/Glory Natha)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)