Masa Tenang, Bawaslu Didorong Pelototi Potensi Politik Uang dan Hoaks

Bawaslu. Foto: Medcom.id.

Masa Tenang, Bawaslu Didorong Pelototi Potensi Politik Uang dan Hoaks

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 25 November 2024 10:40

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didorong tingkatkan pengawas selama masa tenang. Sebab, potensi dinilai kerap terjadi pelanggaran pemilu.

"Biasanya di masa tenang kerap terjadi politik uang atau pun hoaks pemilu," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 25 November 2024. 

Bawaslu juga didorong membersihkan alat peraga kampanye (APK). Sebab, ruang publik harus steril dari APK selama masa tenang Pilkada 2024.

“Dan yang tidak kalah penting adalah memastikan alat peraga kampanye (APK) juga segera dicopot,” ujar dia.
 

Baca juga: 

Masa Tenang Pilkada Jakarta, 69.750 APK Ditertibkan


Diketahui, tahapan Pilkada kini memasuki masa tenang pada 24-26 November 2024. Setelah itu, masyarakat akan melakukan pemilihan pada Rabu, 27 November 2024.

Bawaslu RI membeberkan ada dua potensi pelanggaran di masa tenang Pilkada Serentak 2024. Pertama, melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, baik secara langsung atau melalui media.

Kedua, melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih.

“Kedua potensi pelanggaran inilah yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu di masa tenang,” tegas Anggota Bawaslu RI Puadi kepada Media Indonesia, Minggu, 24 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)