Masa Tenang Pilkada Jakarta, 69.750 APK Ditertibkan

Ilustrasi Satpol PP. Medcom

Masa Tenang Pilkada Jakarta, 69.750 APK Ditertibkan

Mohamad Farhan Zhuhri • 25 November 2024 10:09

Jakarta: Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 69.750 Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah DKI Jakarta, sehubungan dengan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban hingga seluruh APK di Jakarta dapat diturunkan.

"Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum. Sehingga petugas akan dikerahkan untuk menurunkan APK dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol," ujar Arifin, Senin, 25 November 2024.

Arifin menyampaikan, penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai. Selain itu, juga untuk memastikan warga Jakarta dapat menjalani proses pemilihan dengan nyaman, pada 27 November 2024.

Baca: 

Masuk Masa Tenang, Masih Banyak Alat Peraga Kampanye Berkeliaran


Berikut rincian penertiban APK, berdasarkan informasi dari Seksi Data Informasi Satpol PP DKI Jakarta:
  • Spanduk : 26.194 lembar
  • Baliho : 5.539 lembar
  • Umbul-umbul : 1.275 lembar
  • Bendera : 4.695 lembar
  • Pamflet/Stiker : 14.740 lembar
  • Poster : 10.263 lembar
  • Lainnya : 7.044 lembar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)