Bawaslu DIY: Terjadi 9 Pelanggaran saat Masa Tenang hingga Pemungutan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan (tengah). Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Bawaslu DIY: Terjadi 9 Pelanggaran saat Masa Tenang hingga Pemungutan

Ahmad Mustaqim • 27 November 2024 22:07

Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut terjadi sembilan pelanggaran dalam masa tenang (24-26 November) dan masa pemungutan suara Pilkada 2024 (27 November). Sebanyak 9 sembilan laporan tersebut ada di wilayah Kabupaten Sleman. 

"(Laporan dugaan) politik uang dua kasua pada masa tenang dan ada empat kasus yang dilaporkan pada hari ini," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan di Kantor Bawaslu DIY pada Rabu, 27 November 2024. 

Tujuh kasus dugaan politik uang itu masuk dalam kategori laporan dan temuan. Sebagian besar kasus tersebut masih dalam kajian. Sementara, ada satu kasus yang sudah masuk tahap klarifikasi. 

"Yang masuk tahap klarifikasi ada satu kazus. Terpenuhi syarat formil dan materiil," kata dia. 

Ia mengatakan dugaan pelanggaran yang telah memenuhi syarat formil dan materiil akan diregistrasi. Kasus tersebut berlanjut pembahasan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Baca: 

Bawaslu RI Ungkap Ada 130 Kasus Politik Uang Pilkada 2024 di Seluruh Indonesia


Kasus politik uang tersebut bisa dijerat Pasal 187 Undang-undang Pilkada. Kasus yang masih dalam klarifikasi tiga hari dan bisa ditambah dua hari jika diperlukan. 

"Itu bergantung apakah kasus lanjut penyelidikan atau berhenti. Jika terpenuhi unsur setelah 5 hari itu dalam waktu 1X24 jam masuk penanganan lanjut (penyidikan)," kata dia. 

Selain politik uang, dua kasus lainnya yakni pelanggaran yang merugikan salah satu paslon dan satu kasus dugaan kampanye pada masa tenang. 

"Ada dua laporan pelanggaran di Bantul tapi tidak disertai bukti-bukti pendukung sehingga belum memenuhi syarat materiil," katanya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)