Culik Balita untuk Dijual, Perempuan di Bandung Ditangkap

Polisi menangkap perempuan yang menjadi tersangka penculikan anak di Kota Bandung

Culik Balita untuk Dijual, Perempuan di Bandung Ditangkap

P Aditya Prakasa • 26 September 2024 15:29

Bandung: Seorang perempuan bernama Suci Hartiningsih, 23, ditangkap lantaran diduga melakukan penculikan terhadap balita berusia 2 tahun di kawasan Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin 23 September 2024. Rencananya, tersangka akan menjual anak tersebut dengan harga Rp13 juta.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan, korban rencananya dijual dengan harga Rp13 juta. Modus operandi yang dilakukan tersangka SH, mengajak ibu dan korban berbelanja di salah satu swalayan di kawasan Panyileukan, Kota Bandung. Tersangka membelikan pakaian untuk ibu korban dan menyuruhnya mencoba baju tersebut.

"Ibu korban kemudian mengganti baju di ruang ganti. Setelah keluar dari kamar ganti, tersangka dan anaknya sudah tidak ada," ucap Budi, didampingi Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurnia, di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 26 September 2024.

Menurut Budi, ibu korban bersama suaminya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panyileukan, setelah pencarian ke seluruh bagian swalayan tak membuahkan hasil.
 

Baca juga: Jadi Korban Penculikan, Bocah SD di Tangsel Diduga Dilecehkan Pelaku

"Polsek Panyileukan kemudian melakukan penyelidikan serta mencari korban dan tersangka. Ditemukan juga angkutan umum yang diduga ditumpangi korban di wilayah Ujungberung, dan alhamdulillah di suatu tempat polisi menemukan tersangka bersama korban," ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka berniat menjual korban kepada orang lain. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas calon pembeli.

"Untuk berapa kalinya, pengakuan tersangka baru sekali, tapi masih kita dalami. Tapi dengan modusnya membeli pakaian, artinya diduga sebelumnya sudah pernah, tapi masih kita dalami. Tersangka akan menjual korban dengan harga Rp13 juta rupiah. Dan kita juga masih melakukan penyelidikan terhadap calon pembelinya," kata dia.

Budi menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP Pidana dan Pasal 76F Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)