Aset Kripto Juni 2024 Melambat Jadi Rp40,85 Triliun

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Aset Kripto Juni 2024 Melambat Jadi Rp40,85 Triliun

Insi Nantika Jelita • 6 August 2024 10:35

Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi sektor keuangan, aset digital dan aset kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fauzi membeberkan ada perlambatan pada jumlah aset kripto di Tanah Air. Per Juni 2024, jumlahnya menjadi Rp40,85 triliun.
 
Namun, untuk jumlah total investor kripto mengalami peningkatan dari sebelumnya pada Mei 2024 sebanyak 19,75 juta orang menjadi 20,24 juta investor pada Juni 2024.
 
"Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mengalami perlambatan dari Rp49,8 triliun pada akhir Mei 2024 menjadi Rp40,85 triliun di  Juni 2024," jelas Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2024, dikutip Selasa, 6 Agustus 2024.
 
Dia menambahkan secara akumulatif nilai transaksi aset kripto pada semester I-2024 mencapai Rp301,75 triliun atau tumbuh 354,17 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
 

Baca juga: Transaksi Kripto Meningkat Pesat, Penerimaan Pajak Indonesia Meroket
 

Luncurkan aplikasi SPRINT

 
OJK telah meluncurkan aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mendukung perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
 
Aplikasi ini bertujuan mempercepat komunikasi antara OJK dan penyelenggara ITSK. Aplikasi ini memudahkan pengajuan permohonan ke regulatory sandbox untuk mengakomodir inovasi keuangan digital, serta pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK.
 
Per Juli 2024, terdapat lima calon peserta sandbox yang telah mengajukan pendaftaran mengikuti sandbox melalui SPRINT OJK, dengan ruang lingkup ITSK yang meliputi satu calon peserta dengan aktivitas terkait pendukung pasar dan empat calon peserta dengan aktivitas terkait aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)