Transaksi Kripto Meningkat Pesat, Penerimaan Pajak Indonesia Meroket

Ilustrasi. Foto: Freepik

Transaksi Kripto Meningkat Pesat, Penerimaan Pajak Indonesia Meroket

Annisa Ayu Artanti • 1 August 2024 12:12

Jakarta: Penerimaan pajak dari industri kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan total setoran pajak dari sektor ini mencapai Rp798,84 miliar sejak Mei 2022 hingga Juni 2024.

Angka itu merupakan kontribusi sebesar tiga persen dari total pajak yang dikumpulkan dari kegiatan ekonomi digital yang mencapai Rp25,88 triliun.

Kenaikan penerimaan pajak dari industri kripto itu menurut CMO Tokocrypto, Wan Iqbal menunjukkan minat yang tinggi dari investor domestik. 

Dia membeberkan, pada kuartal pertama 2024, DJP mencatat total pajak yang terkumpul dari transaksi kripto mencapai Rp112,93 miliar. 
 
Seperti diketahui, mulai 1 Mei 2022, pemerintah juga telah memberlakukan pajak pada aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022.

Peraturan tersebut mengatur tentang PPh dan PPN untuk transaksi perdagangan aset kripto, dengan tarif PPh sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi untuk penjual aset kripto dan PPN sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi untuk pembelian aset kripto.

Bagi pedagang fisik aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni PPh sebesar 0,2 persen dan PPN sebesar 0,22 persen.

Ia mengatakan, peningkatan pajak ini sejalan dengan jumlah transaksi kripto yang meningkat pada periode Januari hingga Juni.
 
Baca juga: 

Penyebab Investor Kripto Tembus 20,24 Juta

Total nilai transaksi kripto di Indonesia capai Rp301 triliun

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga telah melaporkan total nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp301,75 triliun pada paruh pertama tahun ini, meningkat sebesar 354,17 persen secara year-to-year (YoY) dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang mencapai Rp66,44 triliun. Sementara jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Juni 2024 mencapai 20,24 juta pelanggan.

Wan Iqbal pun menyatakan hampir 50 persen dari total pajak kripto yang dikumpulkan berasal dari transaksi di platform Tokocrypto.

"Nilai transaksi Tokocrypto berdasarkan volume perdagangan harian sepanjang semester I-2024 mencapai lebih dari USD23 juta atau sekitar Rp374 miliar per hari. Angka ini naik sebesar 80 persen dibanding rata-rata volume trading tahun lalu," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.

Iqbal menambahkan, jumlah pengguna Tokocrypto kini sudah mencapai lebih dari 4,5 juta, tumbuh sekitar 45 persen dibanding akhir 2023.
 
"Penerimaan pajak dari transaksi kripto merupakan bukti nyata bahwa industri ini semakin diterima dan berkembang pesat di Indonesia. Kami akan terus berupaya untuk mendukung pertumbuhan ini dengan inovasi dan layanan yang lebih baik," tutur dia.

Dengan kontribusi yang semakin signifikan dari industri kripto, dia juga mengatakan, Indonesia diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Iqbal juga menegaskan komitmen Tokocrypto dalam mendukung upaya pemerintah dalam mengatur industri kripto. Platform ini memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

"Pertumbuhan signifikan dalam penerimaan pajak kripto menunjukkan semakin matangnya pasar aset digital di Indonesia,” ujar Iqbal

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)