Tersangka baru kasus korupsi tol MBZ ditahan Kejagung. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 6 August 2024 19:34
Jakarta: Kejakaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ). Penyidik Korps Adhyaksa langsung menahan tersangka baru itu.
"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Tersangka diperiksa kesehatannya sebelum ditahan. Tim medis menyatakan tersangka sehat dan patut dilakukan penahanan sesuai prosedur hukum.
Kuntadi mengatakan tersangka itu berinisial DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset. Sebelum ditetapkan tersangka, DP menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama dua orang lainnya, Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca juga: Kejagung Didesak Usut Dugaan Rasuah PON Papua |