OJK Rilis Aturan Laporan Kepemilikan dan Aktivitas Menjaminkan Saham

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Medcom.id

OJK Rilis Aturan Laporan Kepemilikan dan Aktivitas Menjaminkan Saham

Fetry Wuryasti • 4 April 2024 12:02

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut untuk menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang sebelumnya diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pada aturan itu disebutkan, kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang semula wajib disampaikan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan saham, menjadi disampaikan sesegera mungkin paling lambat lima hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham.

"Penerbitan POJK ini dilakukan untuk memperluas cakupan pengaturan sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan Terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, Kamis, 4 April 2024.
 

Baca juga: 7 Faktor Penyebab IHSG Terkoreksi Selama Dua Pekan
 

Tingkatkan kualitas keterbukaan informasi


Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu, meningkatkan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham serta menyesuaikan pengaturan dengan standar internasional/hasil studi komparasi di negara lain.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban pelaporan, pihak yang dikenakan kewajiban pelaporan serta batasan pelaksanaan pelaporan Kepemilikan atau setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

POJK ini telah diundangkan pada 28 Februari 2024 dan akan berlaku dalam jangka waktu enam bulan sejak diterbitkan, yaitu pada 28 Agustus 2024 serta akan mencabut keberlakuan POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)