Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 12 January 2024 17:24
Jakarta: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengomentari perihal ancaman pembunuhan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan. Bambang meminta polisi segera usut kasus ini hingga tuntas.
"Pengancaman apapun bentuknya tetap merupakan tindakan yang tak bisa dibenarkan. Polisi harusnya lebih proaktif karena konteksnya adalah Pemilu," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Januari 2024.
Bambang mengatakan capres dan cawapres didampingi tim pengawalan dan pengamanan oleh Polri. Artinya, kata dia, keselamatan capres dan cawapres dijamin dan dilindungi oleh negara.
"Terlepas dari itu upaya pengancaman tersebut sudah bisa dikategorikan upaya intimidasi, makanya agar tak memunculkan asumsi Polri berada di balik pelaku, kepolisian lebih proaktif mengusut pelaku dan menuntaskannya," ungkap Bambang.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mendapatkan ancaman pembunuhan dari seorang netizen. Akun X dengan nama @calonistri71600 tersebut bahkan juga menanyakan berapa lama hukuman jika ia menembak Anies Baswedan.
"Nembak Pak Anies berapa tahun penjara ya?" tulisnya Kamis, 11 Januari 2024.
Baca juga:
Polri Dalami Ancaman Penembakan Terhadap Capres Anies |