Polda Metro Didesak Segera Periksa Firli Bahuri soal Bawa Dokumen KPK ke Sidang Praperadilan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri. (Medcom.id/Siti Yona)

Polda Metro Didesak Segera Periksa Firli Bahuri soal Bawa Dokumen KPK ke Sidang Praperadilan

Siti Yona Hukmana • 20 January 2024 19:56

Jakarta: Polda Metro Jaya didesak segera memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan. Data KPK itu dibawa Firli saat sidang gugat praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kita minta Polda Metro Jaya segera memeriksa Firli Bahuri maupun pengacaranya terkait dokumen KPK yang digunakan dalam praperadilan di PN Jaksel akhir tahun lalu. Itu termasuk dokumen yang dikecualikan untuk dibuka dan diketahui publik," kata Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Antikorupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo selaku pelapor dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Januari 2024.

Edy mengatakan dirinya sudah diperiksa sebagai pelapor. Sehingga, kata dia, sudah saatnya penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya untuk memeriksa Firli Bahuri dalam kasus tersebut.

"Kita minta secepatnya, karena kasus ini tidak perlu terpisah dengan kasus utama dugaan pemerasan," tegasnya.

Baca: 

Polri Segera Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI


Selain Firli, Edy juga meminta agar sejumlah pimpinan KPK lain juga diperiksa dalam kasus ini. Edy memandang ada andil pimpinan KPK lainnya yang membuat Firli bisa menggunakan dokumen tersebut.

"Selain itu, kita minta Penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa pimpinan KPK lainnya yang memberikan akses dan menyetujui Firli membawa dokumen tersebut. Pimpinan itu turut serta dalam dugaan tindak pidana bocornya dokumen internal KPK tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih bungkam atas perkembangan laporan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra tak merespons ketika dipertanyakan kasus tersebut.

Sebelumnya, Edy melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.

Terlapor dalam hal ini Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Keduanya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)