Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri. (Medcom.id/Siti Yona)
Siti Yona Hukmana • 20 January 2024 19:56
Jakarta: Polda Metro Jaya didesak segera memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan. Data KPK itu dibawa Firli saat sidang gugat praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kita minta Polda Metro Jaya segera memeriksa Firli Bahuri maupun pengacaranya terkait dokumen KPK yang digunakan dalam praperadilan di PN Jaksel akhir tahun lalu. Itu termasuk dokumen yang dikecualikan untuk dibuka dan diketahui publik," kata Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Antikorupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo selaku pelapor dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Januari 2024.
Edy mengatakan dirinya sudah diperiksa sebagai pelapor. Sehingga, kata dia, sudah saatnya penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya untuk memeriksa Firli Bahuri dalam kasus tersebut.
"Kita minta secepatnya, karena kasus ini tidak perlu terpisah dengan kasus utama dugaan pemerasan," tegasnya.
Baca:
Polri Segera Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI |