Mendagri: Pemilihan Gubernur DKJ Melalui Pilkada, Titik!

Mendagri Tito KArnavian. Foto: Medcom.id/Kautsar

Mendagri: Pemilihan Gubernur DKJ Melalui Pilkada, Titik!

Indriyani Astuti • 7 December 2023 13:50

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan sikap pemerintah terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Jakarta. Eksekutif tak ingin pemilihan dilakukan melalui penunjukan presiden.

"Saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui Pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukkan," kata Tito di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.

Eks Kapolri itu mengaku heran dengan ketentuan pemilihan gubernur DKJ melalui penunjukkan presiden. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) draf Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ
 

Baca juga: NasDem: Kekhususan DKJ Tak Harus 'Merenggut' Hak Pilih Warga Jakarta

"Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukkan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini melalui pilkada," ungkap dia.

Selain itu, dia menyampaikan RUU DKJ merupakan usul inisiatif DPR. Pemerintah menunggu surat dari lembaga legislatif terkait pembahasan tingkat I RUU DKJ.

"Kita belum menerima surat dari DPR berikut draft RUU nya. Kalau nanti ada, maka nanti pemerintah Pak Presiden (Joko Widodo) akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya saya mendagri karena ini berkaitan dengan daerah khusus Jakarta," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)