NasDem: Kekhususan DKJ Tak Harus 'Merenggut' Hak Pilih Warga Jakarta

Ilustrasi logo Partai NasDem. Foto: Medcom.id.

NasDem: Kekhususan DKJ Tak Harus 'Merenggut' Hak Pilih Warga Jakarta

Medcom • 7 December 2023 12:32

Jakarta: Partai NasDem tak sepakat dengan klausul pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk presiden. Pemberian kekhususan kepada Jakarta tak boleh menghilangkan hak pilih warga.

NasDem berpandangan kekhususan Jakarta setelah tak lagi menjadi Ibu Kota Negara bisa dilakukan melalui mekanisme yang berlaku selama ini. Yaitu, pemilihan bupati dan wali kota diberikan kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih di pilkada.

"Inilah kekhasan yang dimiliki Kota Jakarta selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," bunyi sikap NasDem terkait RUU DKJ yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem Hermawi Taslim, Kamis, 7 Desember 2023.

NasDem menilai rumusan yang berlaku selama ini harus dipertahankan. Sehingga, warga Jakarta tetap bisa menentukan gubernur dan wakil gubernur mereka sendiri dalam proses pemilu.

"Inilah kebijaksanaan uang telah dihasilkan dari dialektika kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini," bunyi sikap Nasdem tersebut.
 

Baca juga: NasDem Sebut Pemilihan Gubernur DKJ oleh Presiden Kebijakan Sembrono

NasDem mengajak seluruh pihak menggugat mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang tercantum dalam RUU DKJ saat ini. Mekanisme tersbut dinilai menciderai semangat demkorasi.

"Dan (semangat) otonomi daerah sebagai amanat dari Reformasi 98," bunyi sikap Nasdem tersebut.

Sebelumnya, RUU DKJ baru saja disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa, 5 Desember 2023. Bakal beleid tersebut menuai polemik karena gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk langsung oleh presiden.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id, Selasa, 5 Desember 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)