Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Foto: MI/Ramdani
Medcom • 7 December 2023 12:02
Jakarta: Partai NasDem menolak klausul pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diserahkan ke presiden. Kebijakan tersebut dinilai sembrono.
"Mekanisme pemilihan langsung oleh presiden adalah sebuah langkah yang gegabah," bunyi sikap NasDem terkait RUU DKJ yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem Hermawi Taslim, Kamis, 7 Desember 2023.
Rancangan mekanisme tersebut juga dinilai tak menghormati kehidupan berdemokrasi yang sudah berlangsung di DKI Jakarta. Selama 25 tahun, pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui pilkada.
Baca juga: NasDem Perjuangkan Pemilihan Gubernur DKI Melalui Pilkada |