NasDem Sebut Pemilihan Gubernur DKJ oleh Presiden Kebijakan Sembrono

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Foto: MI/Ramdani

NasDem Sebut Pemilihan Gubernur DKJ oleh Presiden Kebijakan Sembrono

Medcom • 7 December 2023 12:02

Jakarta: Partai NasDem menolak klausul pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diserahkan ke presiden. Kebijakan tersebut dinilai sembrono.

"Mekanisme pemilihan langsung oleh presiden adalah sebuah langkah yang gegabah," bunyi sikap NasDem terkait RUU DKJ yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem Hermawi Taslim, Kamis, 7 Desember 2023.

Rancangan mekanisme tersebut juga dinilai tak menghormati kehidupan berdemokrasi yang sudah berlangsung di DKI Jakarta. Selama 25 tahun, pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui pilkada.
 

Baca juga: NasDem Perjuangkan Pemilihan Gubernur DKI Melalui Pilkada

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden juga dinilai menciderai rasa keadilan politik warga Jakarta. Mereka bakal kehilangan hak menentukan sosok pemimpin yang diinginkan.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, NasDem menolak RUU DKJ. Selama klausul pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden tetap dipertahankan para pembuat aturan.

"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," bunyi sikap Nasdem tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)