Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Husen Miftahudin • 29 October 2024 20:29
Jakarta: PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) optimistis mampu memenuhi ekuitas minimum Rp1 triliun di 2028. Hal tersebut merupakan syarat wajib bagi perusahaan asuransi, yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna mendorong penguatan industri asuransi di Indonesia.
"GEGI optimistis bisa masuk KPPE II dengan komitmen kuat dari para pemegang saham dan pertumbuhan premi secara organik. Para pemegang saham GEGI berkomitmen penuh untuk dapat memenuhi persyaratan ekuitas Rp1 triliun agar dapat terus tumbuh untuk menghadirkan solusi perlindungan asuransi yang komprehensif untuk masyarakat Indonesia," ucap Direktur Utama GEGI Aziz Adam Sattar seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 29 Oktober 2024.
Diketahui, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, OJK akan mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan tingkat modal atau tiering. Untuk perusahaan asuransi yang memenuhi ekuitas minimum Rp1 triliun masuk dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) II. Sementara perusahaan asuransi yang memenuhi ekuitas minimal Rp500 miliar, masuk KPPE I.
Ekuitas perusahaan asuransi harus mencapai Rp250 miliar di 2026 dan Rp500 miliar pada 2028 untuk KPPE I. Serta dengan ekuitas perusahaan asuransi minimum sebesar Rp1 triliun untuk KPPE II. Dengan demikian GEGI sudah memenuhi persyaratan ekuitas minimum pada 2028 untuk KPPE I.
(Ilustrasi asuransi. Foto: dok MPM Insurance)
Aziz menegaskan, GEGI belum memiliki rencana untuk menggandeng perusahaan lain. Dengan masuk menjadi perusahaan asuransi KPPE II, GEGI dapat menjangkau pasar yang lebih luas dengan menawarkan produk-produk unggulan yang lebih komprehensif. Namun demikian sektor asuransi individual, ritel, dan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) tetap menjadi fokus pertumbuhan utama.
Menurut dia, permodalan yang besar penting untuk penguatan industri asuransi, meski bukan segalanya. Sebab bisnis asuransi sangat unik, karena terdapat mekanisme seleksi risiko dan penyebaran risiko melalui mekanisme reasuransi. Perusahaan harus memiliki struktur reasuransi yang kuat agar bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar klaim dengan baik.
Aziz menekankan, Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik melalui manajemen risiko yang baik akan membuat perusahaan asuransi menjadi kuat. Rata-rata pertumbuhan industri asuransi berkisar 10 persen-18 persen per tahun.
"Peluang tersebut sangat menjanjikan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi ke depan yang diperkirakan akan tumbuh lima persen," sebut dia.
Baca juga: Provider Jadi Penentu Kualitas Layanan ke Peserta Asuransi Kesehatan |