Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afifudin saat Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 21 August 2024 22:18
Yogyakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afifudin mengatakan pihaknya tengah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada. Pihaknya mengirimkan surat ke DPR untuk konsultasi revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Kami akan mengkonsultasikan ini. Konsultasi kita ke Komisi II (DPR RI), surat kita kirim hari ini," kata Afifudin saat Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Ia mengatakan pihaknya juga melakukan kajian terkait adaptasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah pada Pilkada. Kajian juga dilakukan pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.
"Hari ini ada forumnya juga. Hari ini juga, kami kemudian melakukan langkah yang kedua dengan melakukan upaya adaptasi perubahan atas norma tersebut," ujarnya.
Baca: Respons Putusan MK, Aburizal Bakrie Minta Ketum Golkar Gencar Negosiasi |